Istri Abdee Slank Menolak Pisah, Begini Proses Mediasinya
Kabid Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih menjelaskan mediasi yang dilakukan antara Abdee dan Anita gagal.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdamaian (mediasi) Pasangan selebritas Abdee Negara (49) dan Anita Desy Farida, rupanya tidak membuahkan hasil meskipun sudah ditengahi oleh mediator pengadilan.
Sehingga, perceraian yang diajukan oleh Abdee kepada Anita, berlangsung dengan agenda berikutnya, hingga sampai pengajuan duplik dari pihak termohon.
Kabid Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan antara musisi serta gitaris grup band Slank itu dan Anita gagal.
"Pastinya mediasi sudah gagal. Karena agenda persidangan terus berlanjut," kata Jarkasih ketika ditemui di gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Mediasi yang dilakukan rupanya bukan dijalani oleh Abdee dan Anita secara bersamaan.
Baca: Bukan Ingatkan Memori Indahnya Masa Silam, Maia Estianty Anggap Posting Foto Jadulnya Lucu-lucuan
Jarkasih menjelaskan bahwa mereka melakukan sistem kaukus, atau melakukan mediasi yang tidak dihadiri secara bersamaan.
"Keduanya hadir mediasi, namun tidak bersamaan waktunya. Karena itu, perkara ini kalau dilanjutkan berarti mediasi itu tudak mencapai perdamaian," ucapnya.
"Sistem mediasi kami ada yang namanya kaukus ya. Jadi dipanggil satu-satu dan diminta apa pendapatnya, serta bagaimana keinginannya. Baru nanti disatukan dibuatlah garis tengahnya untuk mencapai perdamaian," tambahnya.
Namun, Jarkasih tidak menampik bahwa Anita tidak mau bercerai dari Abdee, tanpa memberitahukan apa alasannya.
"Iyah tetap mempertahankan. Biar nanti termohon (Anita) menguatkan alasannya dalam pembuktian saja," terangnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan cerai antara musisi dan gitaris Abdee Negara dan Anita Desy Farida.
Usai persidangan, kuasa hukum Abdee dan Anita juga enggan memberikan keterangan seputar perceraian mereka.
Agenda persidangan cerai Abdee dan Anita, beragendakan duplik dari pihak termohon (Anita), yang sebelumnya pihak pemohon cerai (Abdee) sudah mengajukan replik.
"Perkara cerai talak diajukan oleh saudara Abdee melawan istrinya, saudari Anita hari ini memasuki agenda duplik. Jadi prosesnya sudah cukup panjang mulai dari pembacaan permohonan kemudian jawaban kemudian replik dan duplik ini, jadi ini jawaban dari pihak termohon, istrinya saudara Abdee," jelasnya seraya mengatakan persidangan pihak Abdee dihadiri oleh kuasa hukumnya, Taufik SH dan pihak termohon dihadiri oleh prinsipal, Anita.
Lanjut Jarkasih, agenda berikutnya yakni pembuktian dari pihak termohon dan pemohon pada 12 Maret 2018, didepan majelis hakim.
"Pembuktian nanti ada pembuktian secara tertulis dan saksi-saksi. Semua alasan-alasan yang bisa memback up, serta mendukung dalil-dalil permohonan saudara Abdee," tuturnya.
Mengenai gugatan permohonan talak Abdee, Jarkasih tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena sudah masuk kedalam materi pokok persidangan.
"Intinya yang jelas hanya gugatan perceraian saja," ujar Jarkasih. (*)