Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Model Hot Ini Bahagia KPK Tangkap WaliKota Kendari dan Ayahnya

Dia mengunggah capture foto berita dari salah satu media tentang penangkapan Wali Kota Kendari dengan keterangan "terima kasih KP" tulisnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Model Hot Ini Bahagia KPK Tangkap WaliKota Kendari dan Ayahnya
Tribunnews/Bahri Kurniawan
Destiya Purna Panca alias Destiara Talita (25), model seksi majalah pria dewasa 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kadang di atas, seketika terpuruk di bawah. Roda kehidupan itulah yang sedang dialami Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Walikota muda dan berparas rupawan itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ayahnya, Asrun, yang merupakan mantan walikota Kendari dua periode dan kini menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya Adriatma Dwi Putra (28) membuat heboh setelah dilaporkan seorang model panas Destiara yang mengaku telah berulang kali berhubungan intim dengan sang walikota.

Ya, baru empat bulan dilantik, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun yang juga calon Gubernur Sultra bersama beberapa orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2/2018) pagi.

Mereka kini telah berada di markas Polda Sultra.

Sumber di Polda Sultra menyebutkan, mereka kini sedang diperiksa di Mapolda Sultra.

BERITA TERKAIT

Sementara dari KPK belum ada pernyataan terkait operasi tersebut.

Tata melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) ke polisi. (Youtube)
Tata melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) ke polisi. (Youtube) ()

Sementara sang Walikota dan pendukungnya tengah bersedih, ada orang lain yang justeru tengah berbahagia. 

Yap, dialah sang mantan pacar dan 'teman tidur' Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra, Destiara Talita. 

Sebelumnya, Adriatma Dwi Putra harus berurusan dengan polisi jelang dilantik, Oktober 2017.

Dia dilaporkan model panas Destiya Purna Panca alias Destiara Talita atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.

Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.

Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas