Pesinetron Rizal Djibran Diduga Tak Hanya Pemakai Tapi Bandar Narkoba, Ini Bantahan Kuasa Hukumnya
Pesinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan tidak hanya mengonsumsi narkotika.Ia diduga menjadi bandar narkotika
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan tidak hanya mengonsumsi narkotika.
Ia diduga menjadi bandar narkotika dan ikut dalam jaringan peredarana narkotika ke lingkungan artis dan pejabat di Indonesia.
Tim Warta Kota (Tribunnews.com Network) mendapatkan informasi bahwa Rizal adalah bandar narkotika sejak beberapa tahun terakhir. Informasi ini didapat langsung dari teman Rizal.
"Rizal itu sebenarnya memang bandar narkoba. Dia itu sudah punya kaki tangan sendiri," kata salah satu teman Rizal yang tidak mau disebutkan namanya kepada Warta Kota.
Teman Rizal itu menambahkan, kaki tangan Rizal berada di beberapa daerah di Indonesia, sehingga pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 29 Agustus 1977 itu dengan mudah mendapatkan narkoba.
"Jadi ya dia (Rizal) punya kaki tangan gitu. Ketika dia ada di daerah atau kota kaki tangannya, dia bisa dapet jatah narkotika," ungkapnya.
Hal tersebut hampir serupa dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Eko Daniyanto, yang mengatakan Rizal dengan mudah mendapatkan narkotika ketika berada di luar kota.
Baca: Mengaku Korban, Rizal Djibran Mohon Direhabilitasi
"Karena pengakuan Rizal, ketika dia lagi kerja di Surabaya, dia bisa pakai di Surabaya. Barang dari mana? Pastinya enggak dari Jakarta, kalau gitu ketangkep di airport dong," kata Eko Daniyanto ketika ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
"Jadi pengakuan Rizal, di mana pun dia berada, barangnya bisa didapatkan dri satu orang ini. Setiap dia ke Surabaya atau ke Bandung, ketika dia telepon, pasti ada. Kan enggak mungkin datang dari Jakarta," tambahnya.
Kuasa hukum Rizal, Denny Lubis, membantah kliennya menjadi bandar dan pengedar narkotika. Denny menegaskan, Rizal adalah korban penyalahgunaan narkotika.
"Saya bantah semua kabar (bandar dan pengedar narkotika) mengenai Rizal. Dia hanya pengguna," tegas Denny Lubis.
Denny menuturkan, Rizal mengaku mengonsumsi narkoba selama setahun terakhir saja, bukan dua tahun seperti apa yang diberitakan dan informasi dari Brigjen Eko Daniyanto.
Baca: Bianca Jodie Punya Potensi Bersaing di Industri Musik, Ari Lasso Beri Saran Begini
"Rizal ini korban dari narkoba. Dia mengaku baru setahun konsumsi narkoba, bukan seperti apa yang beredar luas pemberitaannya," papar Denny Lubis.
Rizal Djibran (40) ditangkap oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) dini hari.
Rizal ditangkap dirumahnya di Sunrise Paradise Blok AD1 No 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,66 gram dan alat isapnya, 8 butir ekstasi , selinting ganja seberat 1,8 gramting, dan heroin 1,3 gram. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)