Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituding Bandar Narkoba, Kuasa Hukumnya Bilang Rizal Djibran Hanya Korban

Bintang sinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan bukan hanya sebagai pengguna narkoba, melainkan bandar narkoba.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituding Bandar Narkoba, Kuasa Hukumnya Bilang Rizal Djibran Hanya Korban
instagram
Rizal Djibran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Rizal Djibran (40) dikabarkan bukan hanya sebagai pengguna narkoba, melainkan bandar narkoba.

Dia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lingkungan artis hingga ke pejabat.

Bahkan, menurut teman Rizal Djibran yang enggan disebut namanya, kaki tangannya ada di mana-mana.

“Jadi yah dia (Rizal) punya kaki tangan gitu. Ketika dia ada di daerah atau kota kaki tangannya, dia bisa dapet jatah narkotika,” ucapnya.

Pendapat teman Rizal Djibran itu senada dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto yang mengatakan bahwa Rizal dengan mudah mendapatkan narkotika ketika berada di luar kota.

Namun, kabar itu dibantah kuasa hukum Rizal, Denny Lubis. Kliennya, kata Denny, justru menjadi korban penyalahgunaan narkotika.

“Saya bantah semua kabar (bandar dan pengedar narkotika) mengenai Rizal. Dia hanya pengguna,” ucap Denny Lubis, saat ditemui di Gedung Trans TV, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Berita Rekomendasi

Denny menambahkan bahwa Rizal mengaku mengonsumsi narkoba selama setahun belakangan ini hanya iseng.

Dia membantah pernyataan Brigjen Pol Eko Daniyanto yang menyebutkan Rizal mengonsumsi narkoba selama dua tahun ini.

“Rizal ini korban dari narkoba. Dia mengaku baru setahun konsumsi narkoba, bukan seperti apa yang beredar luas pemberitaannya,” ujar Denny Lubis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizal Djibran ditangkap petugas Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) dini hari.

Dia ditangkap di rumahnya di Sunrise Paradise Blok AD1 No. 5, Grand Wisata, Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.

Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 0,66 gram dan alat hisap, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, dan heroin 1,3 gram.

Tempat khusus

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas