Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur
Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 milia
Editor: Anita K Wardhani
![Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-dhani_20180107_074747.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan pelimpahan berkas tahap kedua kasus ujaran kebencian, dengan tersangka Ahmad Dani, dilakukan pada Senin pekan depan.
"Ya, diundur Senin depan sesuai koordinasi dengan JPU-nya," ujar Kombes Mardiaz, Rabu (7/3/2018).
Sebelumnya, berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Februari 2018.
Ahmad Dhani disangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Butuh sembilan bulan hingga kasus ini masuk ke penyidikan dan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka.
Baca: Tersandung Kasus Visa di Hong Kong, Dua Pelawak Indonesia Akhirnya Bebas
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian, menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu calon petahana Gubernur DKI Jakarta. (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Senin Pekan Depan Polisi Limpahkan Kasus Ahmad Dani ke Kejaksaan,