Bukti Transfer dan Foto KDRT Jadi Bukti Gugatan Cerai Gracia Indri Pada David Noah
Fakta-fakta dan Bukti itu berupa slip transfer M-banking dari Gracia kepada David Noah, beserta foto-foto KDRT yang dialami Gracia.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus gugatan cerai Gracia Indri kepada David Noah, kembali bergulir di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (8/3/2018).
Rohman Hidayat, Tim kuasa hukum Gracia Indri, menuturkan, pada sidang ke sembilan ini beragendakan tentang pembuktian surat gugatan cerai dari pihak penggugat.
"Dari agenda tersebut, kami hanya melakukan penyerahan berkas surat gugatan cerai Gracia Indri kepada Majelis Hakim saja," ujar Rohman Hidayat kepada Tribun Jabar, melalui sambungan telpon, Kamis (8/3/2018) sore.
Rohman mengatakan, surat gugatan cerai dari pihak penggugat ini, tentunya memiliki pegangan berupa fakta-fakta dan ada bukti yang kongkret.
Fakta-fakta dan Bukti itu berupa slip transfer M-banking dari Gracia kepada David Noah, beserta foto-foto KDRT yang dialami Gracia.
Baca: Soal Gugatan Cerai Istri, Opick: Aku Gak Mau Omong Apa-apa
"Dari slip tranfer ini, dapat dibuktikan bahwa David jarang memberikan nafkah kepada Gracia, selama mereka menjalin biduk rumah tangga. Justru Gracia lah yang kerap mengirimkan uang kepada David, hingga membiayai pengobatan David di rumah sakit," jelas Rohman.
Kedua hal itu dijadikan dasar pembuktian dalam surat gugatan cerai Gracia Indri kepada majelis hakim pada agenda sidang yang belangsung siang tadi.
"Kami membuat surat gugatan ini tentu telah ada bukti-buktinya, dan kedepannya Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim, seperti apa hasil finalnya nanti," ujar Rohman.
"Artinya begini, kalau berbicara tentang keyakinan akan bercerai, tentunya bukan hak kami meyakini proses gugatan cerai ini berujung pada perceraian," tambah Rohman Hidayat.
Untuk agenda pada Kamis minggu depan, dilanjutkan dengan pembuktian surat dari pihak tergugat.
"Pembuktian surat gugatan cerai Gracia Indri ini akan diproses pada sidang selanjutnya melalui pembuktian dari surat pihak tergugat pada Kamis minggu depan," kata Rohman.
Rohman juga mengatakan, untuk sidang lanjutan yang ke sembilan ini, kliennya, Gracia Indri, tidak bisa hadir, dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Adapun pihak yang hadir pada sidang tersebut, yakni Rohman Hidayat (Tim Kuasa Hukum Gracia Indri), Alex (Tim Kuasa Hukum David Noah), dan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
"Berhubung sidangnya tidak dihadiri oleh para principal, maka sidangnya berlangsung sangat singkat dan tidak ada perdebatan yang terjadi," ujar Rohman.
"Yah, untuk sidang yang ke sembilan ini sama halnya dengan sidang-sidang sebelumnya, karena yang paling wajib datang adalah para tim kuasa hukum saja," tambah Rohman. (Tribun Jabar, Fasko Dehotman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terungkap! Ada 2 Macam Pembuktian dalam Surat Gugatan Cerai Gracia Indri terhadap David Noah, http://jabar.tribunnews.com/2018/03/08/terungkap-ada-2-macam-pembuktian-dalam-surat-gugatan-cerai-gracia-indri-terhadap-david-noah?page=all.