Bos First Travel: Kami Tidak Membayar Syahrini
Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus First kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus First kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).
Berdasarkan pantauan, ketiga terdakwa yakni Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.30 WIB.
Turun dari mobil tahanan, ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki langsung dikerumuni awak media yang telah menungu sejak pagi.
Saat menuju ruang tahanan, ketiga terdakwa sempat ditanyakan oleh awak media terkait keterlibatan akrtis sekaligus penyanyi Syahrini dalam program promosi iklan First Travel.
"Syahrini hadir, emang waktu itu dibayar berapa?," tanya awak media.
Sembari dikawal petugas kepolisian, Andika menjawab pertanyaan tersebut.
"Kami tidak membayar Syahrini. Syahrini yang membayar kami sesuai harga VIP," jawab Andika.
Seperti diketahui, harga program VIP First Travel saat itu seharga Rp 52 juta ditambah PPn 1 persen.
Saat ditanya lebih lanjut terkait keterlibatan aktris lain dalan promosi First Travel, yakni Vicky Shu, Anniesa menjawab singkat.
"Saya tidak tahu (endorse Vicky Shu), itu urusan manajemen," jawa Anniesa.
Usai menjawab pertanyaan singkat awak media, ketiga terdakwa lalu dibawa kedalam ruang tahanan PN Depok.
Perisidangan kali ini akan menghadirkan 5 orang saksi dari 11 yang di jadwalkan sebelumnya.
Baca: Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?