Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?

Artis Syahrini dikabarkan akan bersaksi dalam sidang bos First Travel pada hari ini. Bakal datang atau tidak?

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Lima Saksi Bakal Hadir di Sidang First Travel, Syahrini dan Vicky Shu Datang Gak Ya?
Gita Irawan/Tribunnews.com
Aktris dan penyanyi Fatimah Syahrini Jaelani atau Syahrini usai menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi terkait dugaan keterkaitannya dalam kasus First Travel di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Pusat pada Rabu (27/9/2017). 

Sedangkan, Vicky Shu diketahui sudah diperiksa di Bareskrim Polri pada (27/9/2017) lalu.

Dia dimintai keterangan menjadi saksi terkait dengan MoU antara dirinya dengan pihak First Travel.

Vicky Shu diduga mempromosikan First Travel dengan cara mengabadikan setiap momen dalam perjalanan umrahnya yang menggunakan fasilitas VIP lalu memposting minimal dua kali sehari di media sosial dengan hashtag First Travel.

Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang.
Syahrini dan adik sekaligus manajernya, Aisyahrani, saat menggelar konfrensi pers di Bandara Hotel, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Minggu (26/3/2017) siang. (warta kota)

Selain Syahrini dan Vicky Shu, nama artis Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Berita Rekomendasi

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas