Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Fakta Lain Soal Dugaan Keterlibatan Artis Pada Kasus First Travel, Muncul Nama Merry Putrian

Saat persidangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018), terungkap fakta lain.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ada Fakta Lain Soal Dugaan Keterlibatan Artis Pada Kasus First Travel, Muncul Nama Merry Putrian
Instagram
Vicky Shu, Anniesa Hasibuan, dan Merry Putrian. 

Selain itu, Vicky mengaku mau mempromosikan First Travel karena diminta oleh bos First Travel, Anniesa Hasibuan.

Anniesa mulanya mengajak Vicky Shu mengikuti perjalanan umrah dengan biaya Rp 34,4 juta.

Diketahui, Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu mengaku pernah dimintai tolong oleh bos First Travel Anniesa Hasibuan untuk membuat vidio dan menjadi presenter untuk mewawancarai jemaah terkait perjalanan umrah tersebut.

Hal itu dilakukan Vicky Shu saat mendapat perjalan secara gratis oleh First Travel.

"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, karena kebetulan juga karena saya ingin beribadah umrah dan saya sebelumnya sudah ikut First Travel sebelumnya sehingga saya diminta oleh Ibu Anniesa menemui para jemaah, Belusukan, trus foro bersama dan membuat vidio testimoni, setau saya seperti itu," kata Vicky Shu.

Baca: Indadari Mantan Istri Caisar Sudah Menikah Lagi? Lucky Hakim Diminta Bilang Begini

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas