Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jalani USBN, Warna Rambut Merah Marion Jola Tampil Mencolok di Kelas! Diperbolehkan Sekolah?

Mengenakan seragam sekolah menengah atas, ada satu hal dari penampilan Marion Jola yang cukup menyolok perhatian

Penulis: Bobby Wiratama
zoom-in Jalani USBN, Warna Rambut Merah Marion Jola Tampil Mencolok di Kelas! Diperbolehkan Sekolah?
POS KUPANG/MARIA ENO TODA
Marion Jola Saat USBN 

Melansir dari Pos Kupang, Senin (19/3/2018) adalah hari pertama Marion masuk sekolah setelah beberapa lama meninggalkan sekolahnya untuk mengikuti ajang pencarian bakat tersebut.

Mengenakan seragam sekolah menengah atas, ada satu hal dari penampilan Marion Jola yang cukup menyolok perhatian

Marion Jola salah satu kontestan ajang Indonesian Idol pulang kampung halamannya tempat dimana ia bersekolah dan berinteraksi dengan sahabat-sahabatnya.
Marion Jola salah satu kontestan ajang Indonesian Idol pulang kampung halamannya tempat dimana ia bersekolah dan berinteraksi dengan sahabat-sahabatnya. (POS KUPANG.COM/MARIA ENO TODA)

Ya, Selain mengenakan kacamata bergagang putih dan juga sepatu kets berwarna hitam bergaris putih, tampak rambut Marion berwarna begitu mencolok dibandingkan teman-temannya

Rambut Marion tersebut berwarna merah.

Rambut merahnya itu dikuncir agak meninggi dengan pita.

Marion Jola salah satu kontestan ajang Indonesian Idol pulang kampung halamannya tempat dimana ia bersekolah dan berinteraksi dengan sahabat-sahabatnya.
Marion Jola salah satu kontestan ajang Indonesian Idol pulang kampung halamannya tempat dimana ia bersekolah dan berinteraksi dengan sahabat-sahabatnya. (POS KUPANG.COM/MARIA ENO TODA)

Hal ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan.

Bolehkah seorang siswa mewarnai rambutnya saat masih aktif bersekolah?

Berita Rekomendasi

Mayoritas sekolah pasti tidak membolehkannya.

Namun, dari peraturan pemerintah yang ada, tidak ada satu pun yang membahas soal aturan rambut tersebut.

"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah," demikian definisi guru sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.

Nah, terkait hukuman atau peringatan tersebut, semua kembali dilimpahkan kepada sang guru.

Bila dirasa tak mengganggu norma agama, kesusilaan, ataupun kesopanan, maka rambut merah Marion Jola itu sah-sah saja.

(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas