Jalani USBN, Warna Rambut Merah Marion Jola Tampil Mencolok di Kelas! Diperbolehkan Sekolah?
Mengenakan seragam sekolah menengah atas, ada satu hal dari penampilan Marion Jola yang cukup menyolok perhatian
Penulis: Bobby Wiratama
Melansir dari Pos Kupang, Senin (19/3/2018) adalah hari pertama Marion masuk sekolah setelah beberapa lama meninggalkan sekolahnya untuk mengikuti ajang pencarian bakat tersebut.
Mengenakan seragam sekolah menengah atas, ada satu hal dari penampilan Marion Jola yang cukup menyolok perhatian
Ya, Selain mengenakan kacamata bergagang putih dan juga sepatu kets berwarna hitam bergaris putih, tampak rambut Marion berwarna begitu mencolok dibandingkan teman-temannya
Rambut Marion tersebut berwarna merah.
Rambut merahnya itu dikuncir agak meninggi dengan pita.
Hal ini tentu menimbulkan sebuah pertanyaan.
Bolehkah seorang siswa mewarnai rambutnya saat masih aktif bersekolah?
Mayoritas sekolah pasti tidak membolehkannya.
Namun, dari peraturan pemerintah yang ada, tidak ada satu pun yang membahas soal aturan rambut tersebut.
"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah," demikian definisi guru sebagaimana dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.
Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
Nah, terkait hukuman atau peringatan tersebut, semua kembali dilimpahkan kepada sang guru.
Bila dirasa tak mengganggu norma agama, kesusilaan, ataupun kesopanan, maka rambut merah Marion Jola itu sah-sah saja.
(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)