Sidang Gugatan Hak Cipta Film Benyamin Biang Kerok, H Syamsul Meminta Royalti Sebesar Ini
Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Beruntung, H Syamsul Fuad, menggugat PT Falcon Pictures.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penulis cerita asli film Benyamin Biang Kerok dan Benyamin Beruntung, H Syamsul Fuad, menggugat PT Falcon Pictures.
Gugatan ini terkait kasus sengketa hak cipta film legendaris itu, sidang perdananya sudah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).
Sidang perdana yang berlangsung singkat tersebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat dalam hal ini PT Falcon Pictures.
Sidang hanya dihadiri oleh H Syamsul Fuad selaku penggugat bersama kuasa hukumnya Bakhtiar Yusuf SH dan Hasraldi SH, sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 5 April mendatang..
H Syamsul Fuad melakukan gugatan setelah teguran pihaknyakepada PT Falcon Pictures tidak mendapatkan respons balik dari produser film Benyamin Biang Kerok.
Seperti diketahui H Syamsul Fuad adalah penulis asli cerita film "Benyamin Biang Kerok" di tahun 1972. Dan film Benyamin Biang Kerok Beruntung".
Baca: Jika Film Benyamin Biang Kerok Tembus 2 Juta Penonton, Reza Rahadian Nazar Pakai Ondel-ondel
Judul kedua judul film itu lalu diproduksi ulang oleh Falcon Pictures, salahsatunya berjudul Benyamin Biang Kerok yang gencar diprmosikan bahkan sudah tayang sejak 1 Maret 2018 lalu.
"Saya melayangkan gugatan ini hanya karena ingin meminta hak saya atas ide cerita yang saya buat”, kata H Syamsul Fuad, seusai menjalani persidangan.
Tim kuasa hukum H Syamsul Fuad yaitu Bakhtiar Yusuf SH mengatakan isi materi gugatan yangdilayangkan pihaknya diantaranya masalah royalti sebesar Rp1000/ tiket yang telah dijual.
"Gugatan material lainnya, kami menuntut Rp1 Miliar per satu judul film", ujar Bakhtiar,
Sedangkan pihak Falcon Pictures, dalam siaran pers yang pernah menyebut telah membeli hak cipta film kedua judul film kocak tersebut dari pihak keluarga almarhum Benyamin S.
Baca: Suasana Mistis Syuting Danur 2 Maddah, Prilly Latuconsina Lihat Sosok Ini Muncul di Layar Kamera
Mengenai permasalahan itu , Bakhtiar Yusuf mengatakan itu tidak menjadi masalah. "Terus terang kami tidak mempersoalkan masalah jual-beli film tersebut, karena yang kami gugat adalah soal hak karya dan cipta dari cerita itu yang merupakan buah karya pak Syamsul Fuad", tambah Bakhtiar.
Kuasa hukum SH Syamsul Fuad lainnya, Hasrialdi SH, mengemukakan kalau sebelumnya pihaknya sudah mengirim dua surat somasi, namun sayangnya hingga saat ini belum juga mendapat tanggapan pihak tergugat.
"Pihak kami mengajukan gugatan ini setelah film Benyamin Biang Kerok diputar di bioskop karena pihak tergugat sudah memanfaatkan karya penggugat secara komersial", ungkap Hasrialdi SH. (Wartakotalive.com/Nur Ichsan)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesuksesan Film Benyamin Biang Kerok Berbuah Gugatan Hak Cipta,