Kalau Tyas Mirasih Tak Kembalikan Amandine, Sang Nenek Akan Mengadu ke Komnas HAM
Kasus dugaan penculikan anak perempuan bernama Amandine Cattleya (5) yang dituduhkan kepada Tyas Mirasih masih terus bergulir.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penculikan anak perempuan bernama Amandine Cattleya Billy (5) yang dituduhkan kepada Tyas Mirasih masih terus bergulir.
Pihak yang menuduh Tyas itu datang di salah satu program televisi kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2018).
Mereka adalah Aga Khan kuasa hukum dari perempuan paruh baya bernama Maryke Harris Pohu (nenek Amandine) & Itha Salim (ibu angkat Sesilia, nenek angkat Amandine).
Dikatakan Aga, hari ini pihaknya mengatakan bahwa Tyas Mirasih terbukti menguasai Amandine.
"Hari ini terbukti bahwa Tyas Mirasih menguasai anak tersebut, sudah 3 minggu, terus katanya Amandine dipindahkan ke temennya," ungkap Aga seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.
Aga juga mengatakan bahwa bila Tyas mempunyai etikat yang baik sebagai teman, seharusnya ia mengembalikan Amandine kepada keluarganya.
Baca: Sandy Tumiwa Merasa Teraniaya Dipisahkan Dari Buah Hatinya
"Seharusnya kalau kawan yang baik itu balikin ke keluarganya apa salahnya, kan ada keluarga yang punya hubungan darah, ada nenek kandungnya, nenek angkatnya juga," tutur Aga.
Pihak Nenek Amandine pun menghimbau kepada Tyas untuk segera mengembalikan Amandine kepada dirina, kalau tidak mereka akan melakukan upaya hukum lanjutan.
"Kita mengimbau Amandine dikembalikan sebelum kita lakukan upaya hukum yang lebih keras lagi. Kita mau ke KOMNAS HAM, kalau KPAI kita nggak tau kemaren mungkin karena belum lihat data yang valid. Kedua neneknya terang-terangan harus mendapat hak asuh, malah nggak bisa ketemu," pungkas Aga.
Sebelumnya Tyas Mirasih pun membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun, saat menunjukkan surat laporannya, di sana belum tertera nama terlapornya.
Sampai saat ini, Tyas menyerahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian, termasuk nantinya menetapkan siapa pihak terlapor.
"Mengarah ke orang, cuma nanti semuanya kembali ke prosesnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.