Tampil Begini Saat Datang ke Sidang First Travel, Syahrini: Alhamdulillah Sehat
Syahrini memenuhi janjinya datang ke persidangan kasus dugaan penggelapan dana jemaah travel umrah dan haji First Travel.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
Gedung Kejaksaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok bersebelahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengkonfirmasi bahwa pada sidang bos First Travel hari inienghadirkan dua orang saksi.
"Saksi hari ini, Syahrini dan saksi dari luar negeri," kata Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Baca: Syahrini Akan Bersaksi, Ini Komentar Bos First Travel
Syahrini akan bersaksi atas dugaan kejahatan yang dilakukan terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (2/4/2018).
Sidang mengagedakan kehadiran dua orang saksi yakni aktris sekaligus penyanyi Syahrini dan satu dari luar negeri.
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam perisangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018) besok.
Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).
Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.
"Besok anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi pukul 10.10 WIB, sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga disekitar Pengadilan Negeri Depok.
Baca: Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.