Di Hadapan Hakim Syahrini Merasa Gerah dan Minta Izin Lepas Jaket
Artis sekaligus penyanyi Syahrini mengaku kegerahan dan kepanasan saat bersaksi di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Bar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Syahrini lalu membuka jaket biru yang dikenakannya, saat membuka jaketnya tersebut, suasana persidangan kembali riuh.
Bahkan, Syahrini sampai mengingatkan pengunjung sidang untuk tidak berbicara.
Selama itu pula, Syahrini dipertunjukan barang bukti berupa barang-barang umroh dan barang-barang milik bos First Travel.
Sidang kembali dilanjutkan mendengar keterangan Syhrini terkait ondorse yang ditawarkan First Travel kepada dirinya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.