Di Hadapan Hakim Syahrini Merasa Gerah dan Minta Izin Lepas Jaket
Artis sekaligus penyanyi Syahrini mengaku kegerahan dan kepanasan saat bersaksi di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Bar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Artis sekaligus penyanyi Syahrini mengaku kegerahan dan kepanasan saat bersaksi di persidangan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Syahrini yang tampak mengenakan kaus hitam serta dibalut jaket tampak mengipas-ngipas kepala serta bagian lehernya selama persidangan.
Bahkan Syahrini harus mengelap keringatnya menggunakan tisu.
Merasa tak kuat karena kepanasan, pelantun 'sesuatu' itu meminta izin kepada Hakim Ketua Subandi untuk melepas jaketnya.
Baca: Alasan Pemerintah Rekrut PNS Guru Tahun Ini
Permintaan itu disampaikan Syahrini saat jaksa hendak memperlihatkan barang bukti kepada Hakim.
"Saya kepanasan, boleh buka jaket enggak pak?" tanya Syahrini kepada Hakim Subandi.
Sontak permintaan Syahrini tersebut membuat suasana persidangan riuh, sejumlah korban First Travel bersorak.
Hakim Subandi lalu menanyakan kepada Syahrini apakah pakaian yang dikenakan sopan.
"Tapi pakaiannya sopan kan?" tanya Hakim.
Syahrini spontan menjawab 'iya pak, ini ada lengannya kok," jawab Syahrini.
Hakim Subandi lalu mempersilahkan Syahrini membuka jaketnya.
"Karena kepanasan, boleh silakan," kata Hakim.
Baca: Sore Ini, IHSG Ditutup Terkoreksi 11,55 Poin
Syahrini lalu membuka jaket biru yang dikenakannya, saat membuka jaketnya tersebut, suasana persidangan kembali riuh.
Bahkan, Syahrini sampai mengingatkan pengunjung sidang untuk tidak berbicara.
Selama itu pula, Syahrini dipertunjukan barang bukti berupa barang-barang umroh dan barang-barang milik bos First Travel.
Sidang kembali dilanjutkan mendengar keterangan Syhrini terkait ondorse yang ditawarkan First Travel kepada dirinya.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Simak videonya di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.