Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Sudah Enam Kali, Sidang Tuntutan Kasus Senpi Ilegal Gatot Brajamusti Kembali Tertunda

Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti mundur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurul Hanna
zoom-in Sudah Enam Kali, Sidang Tuntutan Kasus Senpi Ilegal Gatot Brajamusti Kembali Tertunda
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang menyeret Gatot Brajamusti dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan untuk Gatot Brajamusti sebelumnya, sudah ditunda sebanyak enam kali.

Hal itu dikarenakan JPU belum siap membacakan berkas tuntutan.

Baca: Gatot Brajamusti Sayangkan Fakta Tentang Pernikahan Sirinya Tak Dipertimbangkan Jaksa

Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot memang membenarkan terkait jadwal sidang kliennya hari ini. Namun, sidang ternyata batal digelar.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sidang ditunda tanggal 9 (April)," ucap Rifai saat dihubungi wartawan, Selasa (3/4/2018).

Terkait alasan penundaan, lagi-lagi JPU belum siap membacakan berkas tuntutan.

Ini merupakan ketujuhkalinya JPU menyatakan ketidaksiapan untuk menuntut Gatot Brajamusti.

"Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan)," kata Achmad Rifai.

Menanggapi penundaan sidang Gatot Brajamusti untuk yang ketujuhkalinya, Achmad Rifai meminta JPU agar mengubah pola tuntutan.

Baca: Air Mata Lucinta Luna Tumpah Saat Dipertemukan dengan Elly Sugigi, Ini Penyebabnya

Menurut dia, JPU seharusnya bisa langsung menyusun tuntutan sendiri tanpa perlu diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"(JPU) bukan harus nunggu dari Kejagung, karena Kejagung tak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Sehingga bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang di dakwa," tuturnya.

"Harus yang ikut sidang itu lah yang menuntut, karena dalam KUHAP bahwa penyidik dan JPU harus independen dan tak bisa diintervensi. Tapi ini malah secara terbuka intervensinya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas