Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajak Latihan Hingga Pagi, Cara Gatot Brajamusti Bujuk Korban Anak 16 Tahun Berbuat Asusila Diungkap

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti alias Aa Gatot

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Ajak Latihan Hingga Pagi, Cara Gatot Brajamusti Bujuk Korban Anak 16 Tahun Berbuat Asusila Diungkap
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Gatot Brajamusti saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). 

 

TRBIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara kepada Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) terkait perkara asusila, Selasa (24/4/2018).

Gatot juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Gatot Brajamusti terbukti bersalah karena telah menipu dan membujuk seorang anak berusia 16 tahun agar mau melakukan persetubuhan dengannya.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka Selasa (24/4/2018) Hakim Ketua, Irwan membacakan kronologi Gatot Brajamusti membujuk anak berinisal CTP  untuk melakukan persetubuhan berdasarkan keterangan saksi dan bukti persidangan.

Awalnya, CTP ditawarkan untuk menjadi backing vocal (penyanyi latar) oleh manajemen dan dibawa ke Kemang untuk dikenalkan dengan band terdakwa dan latihan hingga pukul 3 pagi.

Berita Rekomendasi

Gatot sempat mencoba di dalam bus saat perjalanan. Baca halaman selanjutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas