Gracia Indri Tak Bisa Bertahan, David NOAH Siap Terima Keputusan Hakim
Sidang ke-14, kasus gugatan cerai Gracia Indri kepada David NOAH berlangsung singkat. Intinya, Gracia tak bisa bertahan dan David pun pasrah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang ke-14, kasus gugatan cerai Gracia Indri kepada David NOAH berlangsung singkat.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (24/4/2018) di di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, hanya beragendakan penyerahan kesimpulan bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Alex Diego, Tim Kuasa Hukum David Noah, menuturkan, pada sidang ke 14 ini hanya beragendakan penyerahan kesimpulan bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
"Agendanya berlansung sangat singkat, dan tidak ada pembahasan yang serius seperti sidang-sidang sebelumnya," ujar Alex kepada Tribun Jabar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2018) sore.
"Dari Kesimpulan bukti pihak tergugat ini, intinya kami membantah semua tuduhan dari si penggugat tentang adanya perselisihan terus menerus, mulai dari KDRT hingga tidak adanya pemberian nafkah. Hal ini dikarenakan, dalam fakta persidangan tidak terungkap adanya perselihan tersebut," jelas Alex.
Baca: Ria Ricis Berbagi Cerita Kesuksesan Jadi Content Creators Youtube
"Mengenai tidak adanya nafkah dari David Noah, kami telah membuktikan bahwa tergugat juga memberikan nafkah kepada penggugat dengan angka yangg bervariasi dari jutaan sampe ratusan juta," tambah Alex.
Alex menambahkan, pembuktian tersebut juga didasarkan dari hasil cetakan rekening Bank Mandiri David Noah.
"Dengan adanya bukti tersebut, tentunya bisa menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa David itu tidak bertanggung jawab dalam urusan nafkah. Tentunya David tidak serta-merta nerima uang saja, toh dari cetakan rekening korannya dapat diketahui bahwa David juga pernah mentransfer uang ke Gracia," kata Alex.
Alex menegaskan, tuduhan yang mengatakan David tidak memberikan nafkah sungguh tidak relevan dan keliru.
Rohman Hidayat, selaku Tim Kuasa Hukum Gracia Indri, mengatakan, dari hasil persidangan tersebut, intinya rumah tangga Gracia dan David Noah sudah tidak bisa dipertahankan, dan cekcok itu sudah terbukti
"Kesimpulan bukti dari pihak penggugat, membenarkan atas tindakan KDRT yang telah dilakukan David. Bukan hanya itu saja, tidak adanya pemberian nafkah dari si tergugat pun juga sudah terbukti dam tidak bisa disangkal lagi," ujar Rohman Hidayat keada Tribun Jabar, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/4/2018) malam.
Untuk persidangan selanjutnya, dilanjutkan kembali pada Kamis (3/5/2018), dengan agenda putusan.
"Klien kami, David Noah, sangat siap apapun putusan yang akan diberikan oleh Majelis Hakim PN Baleendah nanti," kata Alex.
Alex juga mengatakan, untuk sidang lanjutan yang ke 14 ini, kliennya, David Noah, belum bisa hadir, dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Adapun pihak yang hadir pada sidang tersebut, yakni Tim Kuasa Hukum Gracia Indri, Tim Kuasa Hukum David Noah, dan Majelis Hakim PN Bale Bandung.
"Berhubung sidangnya tidak dihadiri oleh principal (penggugat & tergugat), maka sidangnya berlangsung sangat singkat," ujar Rohman.
"Yah, untuk sidang kali ini sama halnya dengan sidang-sidang sebelumnya, karena yang paling wajib datang adalah para tim kuasa hukum saja. Nanti pas sidang putusan bisa jadi David Noah bisa hadir pada Kamis depan nanti," tambah Alex. (Tribun Jabar/ Fasko dehotman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pihak Gracia Sebut Rumah Tangga Tak Bisa Dipertahankan, David Siap Terima Keputusan Hakim,