Ahmad Dhani Sebut Pengetahuan Saksi dari JPU Kurang Mumpuni
Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum. Menurut Dhani, saksi tersebut kurang memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi saksi.
Baca: Mulan Jameela Sudah Lama Diminta Ahmad Dhani Pakai Hijab, Tapi Masih Ragu
"Sidang ini semakin terkuak, keempat saksi ini yang sudah hadir. Mereka ternyata tidak punya pengetahuan yang mumpuni dari barbagai hal," ucap Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
"Mereka tidak tahu MUI memberikan fatwa. Jadi menurut mereka tidak perlu fatwa MUI ada," tambahnya.
Sebelumnya, Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Polisi menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan, yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah sim card.(*)