Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Oleh Fachri Albar

Aktor Fachri Albar menyerahkan secara penuh pembacaan nota pembelaan atau pledoi kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada sidang lanjutan Kamis (7/6).

Editor: Aji Bramastra
zoom-in Kuasa Hukum Beberkan Sisa Hukuman yang Diterima Oleh Fachri Albar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Fachri Albar menyerahkan secara penuh pembacaan nota pembelaan atau pledoi kepada kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (7/6/2018).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Fachri Albar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

“Dari sidang kemarin saya serahkan ke pengacara,” ungkap Fachri Albarsambil terus berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.

Sedangkan menurut kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk persidangan kali ini pihaknya sudah menyiapkan pledoi sebanyak 11 lembar.

Nantinya pihak Fachri Albar meminta 2/3 hukuman dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Pledoinya itu kita minta supaya klien kami Fachri Albar, dijatuhkan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"

Halaman Selanjutnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas