Ekspresi Kaget Jennifer Dunn Saat dengar Vonis 4 Tahun Penjara
Artis Jennifer Dunn mendapat vonis 4 empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Editor: Aji Bramastra
Sebelum menjatuhkan vonis pada artis peran Jennifer Dunn, Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus mengungkap dua hal yang memberatkan hukuman Jennifer.
Yang pertama, Jennifer dinilai sudah beberapa kali terlibat kasus narkoba.
"Yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dengan narkotika. Dan sebelum nya juga sudah bersinggungan dengan narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Berikutnya, sebagai publik figur Jennifer yang dikenal masyarakat dinilai memberikan contoh yang buruk.
"Melihat animo media di persidangan, terdakwa mengaku sebagai ibu rumah tangga, tetapi semua orang dianggap tahu bahwa terdakwa adalah publik figur," kata Riyadi.
"Maka dengan perbuatan terdakwa yang berhubungan dengan narkotika, dikhawatirkan menjadi contoh yang tidak baik di masyarakat," imbuh Riyadi.
Tak hanya hal-hal yang memberatkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengungkap hal yang meringankan dari persidangan Jennifer.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mempunyai tanggungan berupa suami dan juga anak," ujar Riyadi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : "Kuasa Hukum: Jennifer Dunn Kaget Dengar Vonis 4 Tahun Penjara".