Banyak Didukung Artis, Tio Pakusadewo: Alhamdulillah Masih Banyak yang Percaya Saya Bisa Jadi Baik
Aktor Tio Pakusadewo (54) kembali mendapatkan dukungan penuh dari rekan selebritas Tanah Air, Kamis (28/6/2018).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo (54) kembali mendapatkan dukungan penuh dari rekan selebritas Tanah Air, Kamis (28/6/2018).
Saat itu, Tio Pakusadewo mengikuti sidang kasus narkotika yang melilitnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Selebritas yang hadir di pengadilan antara lain Jajang C Noer, Donny Damara, Jefri Nichol, Wulan Guritno, Baim Wong dan pacarnya.
Selain itu, beberapa kerabat aktor film Bibir Mer ini sudah menanti kedatangan Tio dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Mereka mengenakan kaos seragam. Kaos tersebut bertuliskan hastag #BERSAMATYOPAKUSADEWO, #pakepasal127aja, dan #tyo4rehab.
Baca: Jatah Pelapis Unjuk Gigi Saat Duel Inggris dengan Belgia
Kaos berwarna abu-abu, oranye, dan putih itu, dicetak banyak oleh orang-orang dekat Tio.
Ketika Tio datang di PN Jakarta Selatan sekitar puku 13.35 WIB, dia langsung disambut hangat oleh kerabat, sahabat, dan rekan artis.
Tio tampak senang melihat orang-orang mendukungnya dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dijeratnya.
"Alhamdulillah, alhamdulillah. Masih banyak yang percaya kalau saya bisa jadi baik," kata Tio Pakusadewo sambil berjalan menuju ruang tunggu tahanan pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap petugas Polda Metro Jaya saat sedang makam malam di kediamannya di Jalan Ampera 1 No 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dia kedapatan membeli empat klib sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio.
Baca: VIDEO: Dewi Sebut Tio Pakusadewo Layak Rehabilitasi Karena Gangguan Mental
Baca: Tio Pakusadewo Banjir Dukungan Artis, Dari Jeffri Nichol Hingga Wulan GuritnO Datangi Pengadilan
Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika.
Dia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.