Ini Lo Jejak Lipstik di Pipi Tio Pakusadewo yang Bikin Wulan Guritno Penasaran
Tio Pakusadewo mendapat ciuman dari seorang wanita, yang diduga temannya. Bekas lipstik yang membentuk bibir menempel di
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKTOR gaek Tio Pakusadewo (54) kembali jalani persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Tio menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018) dengan agenda pembacaan pledoi.
Tio tiba di pengadilan sekitar pukul 13.35 WIB. Menggunakan baju hitam, Tio pun disambut hangat oleh teman-temannya dari berbagai kalangan yang sudah menantinya di gedung pengadilan.
Pria kelahiran Jakarta, 2 September 1963 itu mendapat ciuman dari seorang wanita, yang diduga temannya.
Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), bekas lipstik yang membentuk bibir menempel di pipi kanan Tio.
Bapak dua anak itu mengaku sehat dan siap, untuk membacakan pledoi didepan majelis hakim persidangan.
"Baik... Insya allah siap," kata Tio Pakusadewo yang terus berjalan menuju ruang tunggu tahanan persidangan.
Sebelumnya, Wulan Guritno saat bertemu Tio di pengadilan menanyakan soal bekas perias bibir di pipi Tio.
"Itu lipstik siapa? Masih ada aja lipstik di situ," kata Wulan lalu tersenyum lebar.
Baca: Wulan Guritno Tanya Soal Bekas Lipstik di Pipi, Begini Jawaban Tio Pakusadewo
Menanggapi pertanyaan Wulan yang bernada canda, Tio pun menjawab singkat.
"Digampar orang," katanya sembari memeluk sejumlah penjenguk yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat sedang makam malam dikediamannya di Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Tio membeli sabu dari seorang wanita bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu tersebut pada Sabtu 16 Desember 2017 dari Vina yang mengantarkannya ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Atas kasusnya itu, Tio dijerat Pasal 114 jo 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 jo pasal 132 Undang Undang Narkotika. Sehingga Tia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp. 800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.