Jaksa Tolak Pembelaan Tio Pakusadewo Terkait Permintaan Rehabilitasi Narkoba
Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dalam penyelidikan jaksa, ternyata gagal
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan atau pledoi aktor gaek Tio Pakusadewo (54) yang meminta untuk dirinya direhabilitasi.
Penolakan pledoi Tio itu dibacakan oleh JPU, dalam persidangan dengan agenda replik, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dalam pembacaan repliknya, Yaman selaki JPU menilai bahwa permintaan penggunaan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) yang diajukan oleh tim panasehat tidak bisa dipenuhi.
Baca: Rizal Ramli: Kasus BLBI Ini Ajaib, Pengusutannya Hanya Sampai di Kepala BPPN
Yaman meminta agar majelis hakim memutus terdakwa Tio dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (menyimpan dan memiliki).
Baca: Kronologi Meninggalnya Saripah oleh Aksi Brutal Jambret di Pinang, Kota Tangerang
"Menyatakan tetap pada surat tuntutan agar majelis hakim memutus dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yaman dalam persidangan.
Alasan Jaksa tetap pada tuntutan dikarenakan mereka menganggap Tio merupakan pengguna dan pecandu akut narkoba.
Baca: Kwik: Penerbitan Surat keterangan Lunas ke Obligor Sangat Berbahaya, Saya Dua Kali Menentang
Selain itu, proses rehabilitasi Tio selama di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dalam penyelidikan jaksa, ternyata gagal.
"Terdakwa sudah lama menggunakan narkoba. Hasil rehab juga tidak berhasil," ucapnya.
Lanjut Yaman, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk tetap memberikan hukuman kepada Tio, dengan hukuman enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Mendengar replik Jaksa, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi pernyataan pihak Jaksa kepada kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.