Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah Divonis Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual, Hukuman Gatot Brajamusti Bertambah Lagi

ARTIS peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Setelah Divonis Kasus Narkoba dan Pelecehan Seksual, Hukuman Gatot Brajamusti Bertambah Lagi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka AA Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2018). Selain kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlibat kasus pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT akibat dugaan tersebut Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun Penjara. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ARTIS peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

Gatot kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) dengan agenda putusan.

Sebelumnya Gatot pun sudah menjalani vonis hukuman atas dua kasusnya, yakni kasus narkoba di Pengadilan Mataram yang divonis selama 10 tahun, dan kasus pelecehan seksual dengan korban CT, dengan vonis 9 tahun kurungan penjara.

Hakim pun memberikan vonis selama satu tahun penjara kepada Gatot, karena terbukti sah dan tanpa hak memiliki dan menyimpan satwa langka serta senjata api ilegal.

Baca: Sempat Terserang Stroke, Gatot Brajamusti Pakai Kursi Roda ke Pengadilan

"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Gatot terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana memelihara dan menyimpan satwa langka dan juga senjata api ilegal.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memelihara, memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai, menyimpan senjata api dan amunisi," ucap Ketua Majelis Hakim.

Berita Rekomendasi

Sebelum putusan soal satwa langka dan senjata api ilegal, Gatot pun sudah divonis hukuman dengan total 19 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas