Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ratusan Pencipta Lagu Dari Berbagai Genre Terima Royalti LMK-KCI

Para pencipta lagu yang memberikan kuasa di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), mulai Senin 6 Agustus 2018 mendatangi kantor KCI

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Ratusan Pencipta Lagu Dari Berbagai Genre Terima Royalti LMK-KCI
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Para pencipta lagu yang memberikan kuasa di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), mulai Senin 6 Agustus 2018 mendatangi kantor KCI di kawasan Duta Mas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atas undangan manajemen LMK-KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Para pencipta lagu yang memberikan kuasa di  Lembaga Manajemen Kolektif (LMK -KCI), mulai Senin 6 Agustus 2018 mendatangi kantor KCI di kawasan Duta Mas ITC Fatmawati, Jakarta Selatan atas undangan manajemen LMK-KCI untuk menerima royalti Hak Cipta (performing right).

Pada hari pertama pendistribusian royalti ini, tak kurang 125 orang pencipta lagu dari berbagai genre baik pop, jazz, dangdut, keroncong, lagu anak-anak, campur sari hingga  lagu daerah telah menerima royalti dari manajemen KCI.

Uang yang didistribusikan mulai tanggal 6 Agustus 2018 ini merupakan hasil dari pembayaran royalti pemakaian lagu  terhitung sejak Januari hingga Desember 2017 sebesar  Rp.4.660.776.000,- (Empat milyar enamratus enampuluh juta tujuh ratus tujuhpuluh enam ribu  rupiah).

Nominal sebesar itu merupakan gabungan dari royalti yang berhasil di kolek oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan yang dikumpulkan langsung oleh LMK KCI.

“Tahun 2018 ini KCI mendistribusikan sekitar empat milyar lebih. Memang belum maksimal karena ada berbagai  kendala, dan itu yang masih terus dikejar baik oleh manajemen maupun pengurus KCI, terutama dari LMKN yang sampai saat ini belum bisa menyalurkan apa yang telah mereka kumpulkan dari para user kepada LMK-LMK. Jadi dari LMKN belum bisa turun semua”, jelas Tina Sopacua, General Manager LMK KCI di kantor LMK KCI, Jakarta Selatan, (6/8/2018).

Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI.
Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum LMK KCI Dharma Oratmangun menambahkan, tidak saja belum maksimal, pendistribusian tahun ini yang seharusnya di distribusikan bulan Juli, baru bisa terealisasi pada bulan Agustus.

Berita Rekomendasi

“Kendalanya karena dana yang dikumpulkan dari para user oleh LMKN sampai saat ini belum turun. Jadi yang kita distribusikan ini adalah penerimaan tahun lalu. Kemudian kami jelaskan pula dana yang dikumpulkan LMKN sepanjang 2018 ini kalau nggak salah ada sekitar enam belas atau delapan belas miliar rupiah yang nantinya dibagi dua dengan LMK hak terkait, kemudian dibagi lagi dengan tiga LMK hak cipta yaitu LMK RAI, LMK WAMI dan LMK KCI sesuai presentasi yang telah disepakati,” jelas Dharma.

Dharma juga mengungkapkan, selain kendala di atas, ada satu kendala lagi yakni setiap rapat dengan LMKN, Ketua Umum LMK KCI selalu menuntut agar LMKN melampirkan tentang apa yang diperjanjikan antara LMKN dengan para penguna (user).

“Pihak LMKN selalu menjawab nanti akan diberikan, namun sudah hampir setahun ini satu lembar pun tidak pernah diberikan, padahal itu harus dan wajib. Oleh karena itu sepanjang LMKN tidak melampirkan itu kami tidak mau terima, apalagi LMK belum pernah memberikan kuasa subsitusi kepada mereka. Di situlah duduk masalahnya,” imbuh Dharma.

Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI.
Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Meski masih banyak kendala yang dihadapi LMK KCI, namun semua akhirnya merasa lega karena pada akhirnya uang yang berhasil dihimpun di LMK-KCI bisa didistribusikan. Hal itu tidak hanya dirasakan oleh pihak pengurus maupun manajemen LMK KCI, tetapi dirasakan langsung para pemberi kuasa yaitu para pencipta lagu. Beberapa pencipta lagu  yang datang di hari pertama pun sempat mengungkapkan perasaanya kepada para awak media yan meliput.

Papa T Bob, saat menerima Royalty Hak Cipta di kantor LMK KCI
“Kalau buat saya cukup puas, ada juga peningkatan sedikit sedikit, namun demikian suara dibawah juga ada yang mempertanyakan kenapa tidak dikasih slip keterangan, kenapa saya cuma dapet segini dan lain-lain. Mungkin mereka belum tahu apa kendala kendalanya, yang saya tahu juga KCI sedang berbenah diri, dan KCI harus terus berbenah agar kedepannya makin bagus,” ujar Papa T Bob, maestro pencipta lagu anak-anak ‘Diobok-obok’ (Joshua), ‘Katanya’ (Trio Kwek-Kwek), ‘Bolo-bolo’ (Tina Toon) dan yang teranyar Klepek-Klepek yang dinyanyikan oleh pedangdut Hesty, sehingga melambungkan nama Hesty menjadi Hesty Klepek-Klepek.

“Alhamdulillah secara keseluruhan saya merasa cukup puas dengan pendistribusian royalti oleh KCI tahun ini, setidaknya ada peningkatan-lah walaupun sedikit, jadi kalau ada orang cerita apapun tentang KCI saya nggak peduli, kan saya yang ngerasain. Karena ini LMK yang pertama di Indonesia, makanaya ketika ada tawaran pindah kemana-kemana saya tidak mau, saya maunya disini. Bukan hanya soal royalti atau uannya saja, tapi jua yan terpenting silaturahminya,” jelas John Dayat, pencipta lagu yang karyanya turut melambungkan nama Nia Daniaty dan Poppy Mercury ini.

Meski kedua pencipta lagu tersebut mengaku merasa puas, namun tak satu pun dari mereka yang mau menyebutkan anka nominalnya. Meraka menjawab secara normatif bahwa yang diterima cukup besar.

Senada dengan Papa T Bob dan John Dayat, pencipta lagu Youngki RM juga mengaku puas dengan apa yang diterima dari LMK KCI ini.

“Seperti John Dayat dan Papa T Bob, saya juga merasa puas, semua cukup bagus, jadi saya tidak terpengaruh dengan apapun omonan orang tentang KCI. Buktinya saya tetep terima royalti dengan bagus, oleh karena itu saya merasa puas dengan distribusi tahun ini,” jelas Youngki RM, yang lagu lagunya banyak dinyanyikan oleh Ade Putra, Inka Christy dan Ami Search, Ria Resti Fauzy, Jamal Mirdad, Tommy J Pisa, Nike Ardila dan beberapa penyanyi lainnya.

Lalau apa komentar dari pencipta lagu atau penyanyi yang juga mendapatkan royalti tetapi juga menjadi pengurus di LMK KCI seperti Tito Soemarsono dan Lisa A. Riyanto?

“Kalau saya beranggapan bahwa ada kendala juga dalam soal menghitung secara riil. Kita tahu bahwa yang digunakan dalam menghitung besarnya royalti bukan log sheet, tetapi banket. Jadi kita kita nggak tahu lagu apa saja yang sering dipakai dan berapa hasilnya. Sementara kalau di Korea mereka sudah memakai sistem blanket yang bener dan dikerjakan oleh professional, bahkan kalau di KCI meskipun lagunya nggak dipakai sama sekali juga dapat,” jelas Tito.

Lisa A Riyanto, putri dari ahli waris almarhum A Riyanto yang juga sekaligus pengurus di LMK-KCI
Sementara Lisa A Riyanto menyebut, secara keseluruhan dirinya cukup puas.

“Sebagai pengurus KCI, saya sedikit banyak tahu kendalanya, di antaranya karena dana dari LMKN belum turun ke LMK-LMK. Jadi itu merupakan kendala sehingga pendistribusiannya belum maksimal dan cenderung tidak ada kenaikan yang berarti. Namun ketika saya berbicara sebagai anak dari ahli waris almarhum A. Riyanto, tentunya inginnya ada kenaikan, sebab kita tahu semua harga-harga naik, listrik naik, BBM naik. Meski yang terima royalti nantinya adalah ibu saya. Namun sebagai anak kami mensupport,” jelas Lisa.

Penerima Royalti Terbesar

Setiap pendistribusian royalti selalu memunculkan tanda tanya, selain para pemberi kuasa yang tergabung di LMK KCI juga oleh para awak media. Kira-kira siapakah penerima royalti terbesar? Dari sekitar 3.985 pencipta lagu yang memberikan kuasanya kepada LMK KCI (sekitar 1000 diverifikasi ulang), tentu ada yang mendapatkan royalti terbanyak.

Untuk tahun ini, royalti terbesar diraih pencipta lagu Pance Pondaag. Alm Pance Pondaag yang produktif sekitar tahun 80-90an dan banyak melambungkan nama artis seperti Meriam Bellina dan Dian Pisesha ini menerima royalti sebesar Rp45 juta.

Kemudian disusul oleh penyanyi legenda asal Purbalingga yaitu Ebiet G Ade. Ebit mendapat royalti sekitar Rp40 juta. Di peringkat ketiga ada Obbie Mesakh yang menerima royalti sekitar Rp35 juta.

KCI Luncurkan Divisi KCI Digital

Sebagai penutup, Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun menyampaikan, bertepatan dengan hari pertama pendistribusian tahun ini, LMK KCI juga meluncurkan divisi baru yaitu Divisi KCI Digital. Pemberi kuasa yang tercatat di LMK KCI bisa mengirimkan audio maupun video yang telah didaftarkan ke LMK KCI untuk kepentingan promo karya-karya yang sedang dikembangkan oleh KCI. File bisa dikirim melalui WA, Email, CD, DVD, VCD, USB, Cloud Share Service atau layanan share atau transfer lainnya.

“KCI Digital ini merupakan antisipasi menghadapi pasar musik berbasis digital oleh KCI, jadi karya-karya para pemberi kuasa nantinya akan dibantu KCI untuk memposting di Utube, Smule, Google dan lain-lain dengan User ID KCI. Selain itu, KCI juga membantu merekam dan membuatkan musik-musik baru dan mempostingnya agar memudahkan para penguna lagu, selain itu juga lebih transparan karena tercatat secara digital. Nantinya akan membantu para pengguna di seluruh dunia yang akan memakai lagu-lagu yang dikuasakan ke KCI. Jadi nanti KCI yang akan menagih ke Google, Smule, Youtube dan lain sebagainya,“ tutup Dharma.

LMK KCI selama 10 hari kedepan masih tetap akan terus melayani pendistribusian royalti bagi para pencipta lagu yang memberikan kuasa. Selain dengan cara datang langsung ke kantor KCI, pendistribusian royalti juga akan didistribusikan secara transfer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas