Punya Bukti, Pengacara Klaim Dewi Sanca Tak Cari Sensasi
Dewi melaporkan rekannya yang berinisial DN, karena diduga telah mengancam membunuhnya.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minola Sebayang, kuasa hukum Dewi Sanca, menyebutkliennya mengantongi dua bukti, terkait laporan perkara pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media sosial.
Bukti tersebut, menurutnya, sekaligus menunjukkan Dewi tak hanya sekadar mencari sensasi.
“Kami tegaskan kami tidak mencari sensasi, karena didukung oleh 2 alat bukti yang cukup hingga akhirnya laporan diterima oleh pihak kepolisian,” katanya, ditemui usai keluar dari gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).
Baca: Dewi Sanca Resmi Polisikan Rekannya yang Mengancam Membunuhnya
Dewi melaporkan rekannya yang berinisial DN, karena diduga telah mengancam membunuhnya. Bukti yang dibawa, yakni transkrip pesan singkat dari DN yang bernada ancaman. Ia juga membawa seorang saksi.
“Ada dua (bukti), satu bukti chat. Kedua adalah saksi yang benar-benar tahu ada ancaman yang dialami Dewi,” kata Minola.
Laporan Dewi diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
DN terancam melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 3 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
“Ancamanya 4 tahun dendanya 750 juta rupiah,” tambah Minola.
Ancaman yang diberikan DN bermula saat keduanya berkaraoke. Pada saat itu, Dewi juga membawa beberapa temannya untuk berkaraoke atas permintaan DN.
Namun, ketika Dewi menyampaikan ke DN bahwa temannya meminta sesuatu, DN justru memaki Dewi. Ia juga meninggalkan Dewi dan rekannya.
“Aku enggak terima dong, akhirnya aku telepon bukannya minta maaf, malah bilang ‘aku bunuh kamu, saya samperin kamu’,” kata Dewi.(*)