Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jakarta Macet Parah Bikin Elvy Sukaesih Batal Hadir di Sidang Vonis Putrinya

"Karena kebetulan sebenarnya tadi sudah diperjalanan tapi karena macet banget jadi akhirnya balik pulang karena sidangnya sudah berlanjut"

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jakarta Macet Parah Bikin Elvy Sukaesih Batal Hadir di Sidang Vonis Putrinya
TRIBUNNEWS/WAHYU FIRMANSYAH
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dhawiya kedapatan memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Sidang putusan hanya dihadiri oleh saudara perempuannya Fitria Sukaesih.

Namun, Fitria mengungkapkan jika ibunya Elvy Sukaesih sebetulnya akan hadir tetapi karena terjebak macet Elvy tidak jadi hadir dalam persidangan.

"Karena kebetulan sebenarnya tadi sudah diperjalanan tapi karena macet banget jadi akhirnya balik pulang karena sidangnya sudah berlanjut," ujar Fitria di PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Dhawiya divonis satu tahun enam bulan rehabilitasi oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca: Perempuan Ini Tewas Overdosis Setelah Seks Oral dengan Kekasihnya yang Seorang Dokter

Berita Rekomendasi

Dhawiya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan premier dan subsider, sehingga Dhawiya dibebaskan dari dakwaan tersebut.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Dhawiya tidak terbukti bersalah sebagai mana didakwakan oleh dakwaan premier dan subsider. Membebaskan Dhawiya dari dakwakan premier dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Shafruddin Ainun Rapier di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Baca: Mahasiswi Kedokteran UIN Jadi Korban Jambret, Kepalanya Luka Parah Terseret Motor

Namun, Dhawiya terbukti bersalah dalam tidak pidana penyalahgunaan narkotika

"Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas