Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahmad Dhani Dilaporkan Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Begini Tanggapannya

Ahmad Dhani telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (1/10/2018) sore.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ahmad Dhani Dilaporkan Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Begini Tanggapannya
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani telah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (1/10/2018) sore.

Dia diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan membuat ujaran kebencian saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu silam. 

Selain kasus tersebut, sebenarnya Dhani juga dilaporkan untuk dugaan kasus penggelapan. 

Saat ditanya terkait dugaan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang disangkakan padanya itu, Dhani mengutarakan itu tidak benar.

”Untuk tipu gelap itu kan salah juga, karena urusannya kan saya dengan Walikota Batu (saat itu, Edi Rumpoko.red). Saya akan selesaikan dengan Walikota Batu,” tegas Dhani kepada awak media, Senin (1/1/2018).

Baca: Viral Video Mesum Mahasiswa UIN Bandung: Reaksi Kampus Hingga Pelaku Diburu

Dhani menambahkan, dirinya tak memungkiri memang benar ada transfer uang senilai Rp 400 juta seperti yang disampaikan pelapor.

BERITA TERKAIT

Namun, Dhani menyampaikan bahwa uang itu bukan untuk proyek villa seperti yang disampaikan perlapor.

“Memang benar ada transfer uang itu, tapi akadnya kan saya sama Walikota Batu, harusnya dia (pelapor) kan hubungi Walikota Batu,” lanjutnya. 

Kata Dhani, kendati memang dirinya berutang, namun ia telah mengangsur pembayaran itu.

“Sekarang, tinggal Rp 100 juta,” pungkasnya.

Baca: Promo Pertamax Rp 20 ribu 20 liter: Pengemudi Mobil Mewah Ikut Antre, Bikin Macet, Ditutup Polisi

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang warga Sidoarjo, bernama Zaini Ilyas melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan,

Zaini melaporkan Dhani pada Rabu (26/9/2018) lalu.

Arif Fathoni, kuasa hukum Zaini Ilyas membeberkan, kasus itu berawal dari masalah utang piutang.

Saat itu, Arif mengatakan Ahmad Dhani memiliki tanggungan utang Rp 200 juta kepada kliennya.

Menurut Arif, saat itu Ahmad Dhani meminjam uang kepada kliennya pada Mei 2016 sebesar Rp 400 juta untuk membangun proyek Villa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca: Disindir Hotman Paris Soal Ukuran Dadanya, Reaksi Cinta Laura Banjir Pujian

Kemudian, saat ditanya apakah dirinya sudah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kasus tersebut, Dhani menyebut belum ada panggilan. 

“Saya nggak tahu ada surat panggilannya, kalau ada panggilannya pun gak mungkin dilakukan polisi, wong itu perdata kok, bukan pidana, ya mungkin pengacaranya aja yang berhalusinasi kok, kecuali saya tidak pernah bayar sama sekali, saya kan pernah bayar 200 juta,” tandasnya.

Lalu, apakah Dhani siap bilamana ia dipanggil kembali oleh penyidik ke Polda Jatim?

“Ya gapapa, saya datang, saya senang kok,” tutup suami Mulan Jameela itu.

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas