Pihak Polri Jelaskan Duduk Kasus yang Menjerat Augie Fantinus hingga jadi Tersangka dan Ditahan
Sudah tiga hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Poda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Sudah tiga hari presenter Augie Fantinus ditahan di Rutan Poda Metro Jaya pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaraan nama baik.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan duduk kasus yang menjerat Audie sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Augie masih ditahan karena ada laporan dari anggota Polri yang dituduh dan disebarluaskan melalui medsos sebagai calo," ujar Setyo, di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Setyo mengatakan, fakta yang sebenarnya tak seperti yang diungkapkan Augie di media sosial.
Baca: Tuduh Anggota Polisi Calo Tiket Asian Para Games, Augie Fantinus Masih Ditahan Sampai 20 Hari
Polri membenarkan ada anggotanya yang membawa tiket salah satu pertandingan Asian Para Games 2018 di area Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, anggota tersebut, kata Setyo, bukan calo seperti yang disampaikan oleh Augie.
"Faktanya tidak begitu. Bahwa ada SD Tarakanita yang meminta bantuan membeli tiket ternyata kelebihan," kata Setyo.
"Kemudian dikembalikan, akan refund, ternyata box tiketnya sudah tutup. Sementara dia jalan bawa tiket dikira calo. Itu yang jadi masalah. Kemudian disebarluaskan di media sosial, itu menyebar dan masuk ranah ITE," lanjut Setyo.
Saat ini, Augie masih akan ditahan untuk 20 hari ke depan. Namun, Polri juga masih melihat perkembangan kasusnya.
Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Baca: Pengakuan Sang Istri Setelah Augie Fantinus Ditahan: Saya Tak Bisa Bicara Apa-apa
Sementara, Pasal 45A ayat 2 berbunyi "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Penjelasan Polri soal Penahanan Presenter Augie Fantinus"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.