Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet, Ini Pesan untuk Sang Ibu di Tahanan yang Jalani Kasus Hoax

Atiqah Hasiholan sudah menjenguk sang ibunda, Ratna Sarumpaet di tahanan Polda Metro Jaya.

Editor: Suut Amdani

TRIBUNNEWS.COM - Atiqah Hasiholan sudah menjenguk sang ibunda, Ratna Sarumpaet di tahanan Polda Metro Jaya.

Sejak kasus kebohongan Ratna Sarumpaet hingga penahanannya, sang putri yang sekaligus aktris Tanah Air, Atiqah Hasiholan tak pernah sekalipun membahas masalah sang ibu.

Melalui Instagramnya @atiqahhasiholan, istri Rio Dewanto ini pun tak terlihat menunjukkan ketertarikan terhadap kasus hoax ibunya.

Baca: Eks Kepala BAIS TNI Bicara Kasus Ratna Sarumpaet, Bagaimana Potensi Penyusup di Kubu Prabowo?

Atiqah bahkan sempat menggunakan fitur filter Instagram untuk menyaring komentar negatif netizen.

Seminggu setelah penahanan, kuasa hukum Ratna Sarumpaet menuturkan jika Atiqah Hasiholan sudah datang menjenguk ibunya.

"Saya lupa tanggalnya, yang pasti sekitar seminggu setelah penahanan," tutur Insank Nasrudin, dilansir TribunStyle.com dari Grid.id, Selasa (16/10/2018).

Insank menurutkan tidak mengetahui secara pasti obrolan apa yang terjalin antara ibu dan anak tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, ibu dari Salma Jihane Dewanto tersebut mengingatkan Ratna Sarumpaet untuk selalu menjaga kesehatan selama berada di tahanan.

atiqahhasiholan
instagram.com/atiqahhasiholan

Atiqah pun dikabarkan datang sendiri tanpa didampingi Rio Dewanto.

"Sendiri, cuma dateng saja," imbuh Insank.

Dia juga menyebut tidak ada momen spesial antara keduanya.

"Kami kasih kesempatan mereka untuk bertemu, terjalin obrolan ibu anak yang biasa seperti mengingatkan untuk makan teratur dan menjaga kesehatan," lanjutnya.

Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018).(Kompas.com/Rima Wahyuningrum)
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018).(Kompas.com/Rima Wahyuningrum) (Kompas.com/ Rima Wahyuningrum)

Seperti dikabarkan sebelumnya, Ratna Sarumpaet diduga melanggar, pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ite pasal 28 kita juncto pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus ini awalnya terungkap saat beredar foto wajah Ratna Sarumpaet lebam-lebam.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas