Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka, Maia Estianty Sempat Singgung Soal Perilaku Buruk Manusia
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim.
Dikutip TribunSolo.com dari Tirbun Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).
Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).
Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.