Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Cabut Permohonan Isbat Nikah, Dipo Latief Menerimanya

Dengan telah ditetapkan oleh majelis hakim, maka perkara Nikita Mirzani dan Dipo Latiefdi PA Jakarta Selatan telah resmi selesai dan dicabut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Nikita Mirzani Cabut Permohonan Isbat Nikah, Dipo Latief Menerimanya
Corry Wenas/Grid.ID
Nikita Mirzani saat Grid.ID temui usai isi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani telah resmi mencabut Permohonan isbat nikah dan cerainya setelah kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melengkapi administrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Fahmi Bachmid bersama dengan kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya memasuki ruangan sisang utama pada pukul 11.18 WIB.

Fahmi pun menyampaikan Nikita telah mencabut gugatannya secara lisan dan hari ini akan melengkapi Administrasi.

"Secara lisan telah dicabut dan secara administrasi telah saya persiapkan yang mulia," ujar Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Melalui kuasa hukumnnya juga Dipo telah menerima pencabutan gugatan tersebut.

"Saya sudah konfirmasi ke Pak Dipo dan Pak Dipo telah menerima cabutan gugatan," kata Asfa.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan telah ditetapkan oleh majelis hakim, maka perkara Nikita Mirzani dan Dipo Latief telah resmi selesai dan dicabut.

Sebelumnya Nikita menyampaikan kepada kuasa hukumnya pada 17 Oktober lalu untuk mencabut gugatan cerainya secara lisan.

"Alhamdulilah ya dari minggu yang lalu secara lisan nikita telpon saya dan menjelaskan beberapa hal," ujar Fahmi.

"Setelah itu dia minta 'bang saya minta supaya dicabut permohonan isbat dan permohonan cerainya," tambahnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas