Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Selama Enam Jam Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Selama hampir enam jam Ahmad Dhani diperiksa oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM,| SURABAYA - Selama hampir enam jam Ahmad Dhani diperiksa oleh penyidik Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.
Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukumnya keluar dari Gedung Dirreskrimum Polda , Rabu (24/10/2018) pukul 22.40 WIB.
Dhani dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan proyek pembangunan Villa di Batu.
Ahmad Dhani mengatakan, pihaknya menanggapi santai pemeriksaan terkait kasus perkara yang melibatkannya itu. Tidak ada perasaan panik maupun tekanan dalam pemeriksaan tersebut.
"Tadi ada 75 pertanyaan dari penyidik bahkan ditanya nama ayah saya juga," ujarnya di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Baca: Ahmad Dhani ke Lapas Porong, Ini yang Dilakukannya Saat Bertemu Mantan Wali Kota Batu
Dhani menjelaskan, pihaknya bersedia jika sewaktu-waktu diminta penyidik untuk dikonfrontir dengan Korban M. Zaini Ilyas selaku pelapor yang diwakili kuasa hukumnya, Arif Fathoni.
"Apapun yang diminta penyidik akan dipenuhi karena yakin ini tidak ada masalah," ungkapnya.
Sebenarnya kata Dhani, proyek pembangungan Villa tidak ada sangkut pautnya dengan korban lantaran hanya intens berkomunikasi dengan Eddy Rumpoko yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Batu dua periode.
"Saya kenal akrab dengan Eddy Rumpoko seperti kakak adik. Soal ini (Proyek pembangunan VIlla) saya berkomunikasi dengan Eddy tidak ada yang lain," paparnya.
Lanjut dia, pihaknya yakin tidak ada rekayasa dalam perkara ini. Pihak penyidik sempat membeberkan barang bukti berupa Print Out percakapan dengan korban pada 2016 silam.
Baca: Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Ini Penjelasan Ahmad Dhani
"Kasus ini perdata itu menurut saya lho ya," ucapnya.
Usai pemeriksaan itu, pihak penyidik meminta Dhani untuk memeriksa atau membaca resume hasil pemeriksaan.
Setelah pihak yang bersangkutan (Ahmad Dhani) mensetujui maka berkas itu akan ditanda tanganinya. Kemudian berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu di fotokopi untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa slip transfer via Bank BCA ke nomor rekening dana pembangunan proyek Villa dari korban, M. Zaini Ilyas.
Pihaknya juga menyita bukti rekapan Chat pesan singkat dan print out bukti percakapan Dhani dengan korban pada 2016.
Pelapor merasa dirugikan terkait kerjasama pembangunan rumah (Villa) di Batu kemudian melapor ke Polda Jatim.