Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Hanya Libatkan Tim Kuasa Hukum Gerindra Pada Kasus Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani tidak melibatkan kuasa hukum dari Tim Pemenangan Gerindra Jawa Timur dan Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus dugaan penipuan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terjerat Dua Kasus, Ahmad Dhani Hanya Libatkan Tim Kuasa Hukum Gerindra Pada Kasus Ujaran Kebencian
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Didampingi kuasa hukum Aldwin Rahardian, Dhani mengaku, hendak melaporkan seseorang berinisial EF atas tuduhan melakukan persekusi saat dirinya berada di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani menyatakan tidak melibatkan kuasa hukum dari Tim Pemenangan Gerindra Jawa Timur dan Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Villa di Batu.

Seperti diberitakan, dalam kasus tersebut Dhani dituding tidak mengembalikan dana pinjaman dari korban M. Zaini Ilyas senilai Rp 200 juta.

Dhani mengatakan sengaja tidak melibatkan kuasa hukum bantuan dari Tim Pemenangan di Jawa Timur dan Jakarta.

PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq)
PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq) (SURYA/Ahmad Zaimul Haq)

"Mereka (kuasa hukum Timses Jatim dan Jakarta) untuk kasus pencemaran nama baik kalau yang ini cukup Mas Kris saja (Panggilan Kuasa hukum yang mendampinginya)," ungkapnya.

Baca: Dalami Kasus Penipuan yang Seret Ahmad Dhani, Polisi Sita Bukti Transfer

Apa langkah selanjutnya terkait untuk menghadapi panggilan sebagai tersangka ujaran kebencian, hari ini?

Dhani menjelaskan pihaknya akan memenuhi panggilan dari penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus pencemaran nama baik.

"Nanti malam sama tim ahli hukum dari Jakarta meeting membahas untuk besok," kata Dhani.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas