Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kriss Hatta Hari Ini Diperiksa

POLISI resmi menetapkan pesinetron Krisdian Toppo Khuhatta atau Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditetapkan Jadi Tersangka, Kriss Hatta Hari Ini Diperiksa
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Kriss Hatta saat ditemui di tempat usaha barunya di kawasan Jalan Raya Bogor, Cisalak, Depok, Selasa (30/10/2018). TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - POLISI resmi menetapkan pesinetron Krisdian Toppo Khuhatta atau Kriss Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, membenarkan kabar ditetapkannya Kriss Hatta sebagai tersangka.

“Betul memang kemarin jam 8 malam penyidik telepon saya untuk ketemu, menyerahkan surat penetapan Kriss Hatta sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen itu. Memang benar Kris Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (11/11/2018).

Indra menyebutkan bahwa Kriss menerima dan tetap menghormati penetapan statusnya itu.

“Tadi Kriss Hatta datang ke apartemen saya juga, kita meeting. Ya dia sih sampai saat ini enggak ada masalah juga, dalam arti ya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apa pun itu ya kita hadapi. Selagi putusan pengadilan belum menetapkan, enggak ada masalah sih,” ucapnya.

Indra menyatakan, pihaknya akan membuktikan siapa dalang di balik pemalsuan dokumen pernikahan Kris dan Hilda Vitria.

“Pemalsuan dokumen itu akan kami jelaskan terang benderang siapa sebenarnya yang memalsukan itu,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Indra, ada pihak ketiga yang membantu Kris mengurus berkas-berkas keperluan pernikahan Kris dan Hilda saat itu.

“Iya untuk membantah itu secara laporan ya kita menerima dia sebagai tersangka, untuk membantahnya itu nanti kita buktikan siapa yang memalsukan surat itu. Karena kan perlu diketahui Kriss Hatta kan dia mualaf dan waktu pengurusan nikahnya itu ada pihak ketiga,” ujar Indra.

“Nah untuk menguji palsu atau enggaknya siapa yang memalsukan itu nanti kita uji,” tambahnya.

Rencananya Indra dan Kris pada Senin (12/11/2018) ini akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sekaligus mereka juga akan melakukan BAP untuk kasus perzinahan dan pencemaran nama baik yang dia laporkan.

“Dan besok (hari ini) kami juga akan segera ke Polda Metro Jaya, BAP juga kasus perzinahan sama kasus UUD ITE yang kami laporkan Nikita Mirzani, Billy Syahputra sama Hilda, sekalian menjelaskan ini,” imbuhnya.

Dua pasal
Sebelumnya, pengacara Hilda, Fahmi Bachmid, membeberkan bahwa Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen saat Kriss dan Hilda melangsungkan pernikahan.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu berdasarkan laporan Hilda ke polisi.

“Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka,” kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).

“Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya,” sambungnya.

Fahmi juga menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan Hilda kepada Kris yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Dari dua pasal itu Kris Hatta diancam hukuman masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

“KH mengaku-ngaku sebagai suami Hilda Fitria dengan menggunakan surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Fitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Fahmi.

“Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun,” tambahnya. (

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas