Penyidik Polda Jatim Datang ke Jakarta untuk Sita Ponsel Ahmad Dhani
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo @ahmaddhaniprast).
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani Prasetyo (@ahmaddhaniprast).
Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencemaran nama baik, terkait ucapan tidak menyenangkan di dalam vlog yang dibuatnya di Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu.
Akun Instagram milik Ahmad Dhani itu bertuliskan Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Dhani Official Instagram ahmaddhani.com dengan gambar profil Dhani memakai jas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, anggota penyidik menyita akun Instagram milik Ahmad Dhani dari admin di Jakarta, Kamis (15/11/2018) kemarin.
Baca: Kenang Ingatan Pahit, Tangis Maia Estianty Pecah Saat Injakkan Kaki di Rumah Ahmad Dhani Pasca Cerai

"Akun Instragram milik AD (Ahmad Dhani) disita beserta ponsel yang dipakai membuat video vlog," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera di Polda Jatim, Jumat (16/11/2018).
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, terkait perkara Ahmad Dhani, pihaknya telah melimpahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan.
"Barang bukti sudah lengkap termasik penyitaan akun Instragram dan ponsel untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya. (Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)