Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hindari Fitnah, Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya

Laporan ini dibuat Dipo Latief terkait tindak pidana berupa fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Hindari Fitnah, Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
Kolase Grid.ID/Corry Wenas dan Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

TRIBUNNEWS.COM - Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (19/11) siang.

Laporan tersebut dibuat untuk menghindari berbagai fitnah dan informasi yang tidak didukung fakta oleh Nikita Mirzani.

"Demi kebaikan dan menghindari fitnah yang terus di sebarluaskan, Pak Dipo Latief akhirnya melaporkan Nikita ke Polda siang ini,” kata kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya, Senin (19/11/2018).

Laporan yang dilayangkan oleh pria bernama lengkap Ahmad Dipoditiro tersebut tercatat dengan Nomor LP/6313/XI/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Laporan ini dibuat Dipo Latief terkait tindak pidana berupa fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca: Hamil 3 Bulan, Nikita Mirzani Sering Meriang, Sesak Napas, dan Pinggulnya Pegal

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Dipo menyatakan, keputusan untuk melaporkan Nikita merupakan jalan terakhir yang ia pilih setelah sebelumnya ia telah berbicara baik-baik kepada Nikita untuk tidak membuat fitnah atas dirinya.

Berita Rekomendasi

Hal itu demi menjaga silaturahmi tetap terjaga antara dirinya dengan Nikita, baik saat ini maupun dimasa yang akan datang.

“Meski sudah diberitahu baik-baik, bahkan diperingatan, Nikita tetap terus memberikan informasi yang tidak benar atas diri Dipo,” kata Davy.

Sebelum laporan ke Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani juga telah dilaporkan oleh Dipo di Polres Jakarta Selatan pada 5 Juli 2018.

Laporan bernomor LP/1189/VII/2018/PMJ/Restro Jaksel itu terkait dengan tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP.

Adapun laporan tersebut saat ini telah naik statusnya ke tingkat penyidikan setelah sebelumnya kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Penyidik juga telah melakukan dua kali panggilan kepada Nikita, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan Kepolisian dengan alasan sakit. "Karena sudah tingkat penyidikan, saya dengar kepolisian akan memanggil lagi Nikita untuk diperiksa," ujar Davy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas