Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Acaranya 'Pagi-pagi Pasti Happy' Diberhentikan KPI, Nikita Mirzani Justru Senang

Program yang dipandu pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra ini saat ini hadir dalam fromat talkshow.

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in Acaranya 'Pagi-pagi Pasti Happy' Diberhentikan KPI, Nikita Mirzani Justru Senang
TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Firmansyah
Tanggapan Nikita Mirzani soal program Pagi-pagi Pasty Happy yang diberhentikan sementara oleh KPI. 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak hanya sekali ini acara Pagi-pagi Pasti Happy mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga akhirnya diberhentikan sementara.

Sebelumnya, KPI telah memberikan dua kali teguran pada program yang tayang di Trans Tv itu.

Surat teguran pertama dilayangkan pada Februari 2018, dan teguran kedua pada Juni 2018.

Dikutip dari Kompas.com, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini tidak diperbolehkan tayang mulai tanggal 3 - 5 Desember 2018.

 Keputusan penghentian sementara itu seperti dikutip dari situs kpi.go.id tertuang dalam Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).

Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018. Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda.

Program yang dipandu pembawa acara Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra ini saat ini hadir dalam fromat talkshow.

BERITA REKOMENDASI

Di setiap episodenya, akan dihadrikan narasumber yang sedang bermasalah untuk ditanyai oleh para host dan kemudian mendapat saran.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas