Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesal Diganggu soal Anak Hingga Dijadikan Tersangka, Nikita Mirzani Laporkan Mantan Suami ke Polda

Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, ia melaporkan mantan suaminya Sajad Ukra atas kasus penelantaran anak.

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesal Diganggu soal Anak Hingga Dijadikan Tersangka, Nikita Mirzani Laporkan Mantan Suami ke Polda
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Sajad Ukra dan Nikiat Mirzani 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, ia melaporkan mantan suaminya Sajad Ukra atas kasus penelantaran anak.

Nikita hadir bersama dengan kuasa hukumnya Fachmi Bachmid.

"Ini agendanya ngelaporin Sajad Ukra atas penelantaran anak, karena kan udah beberapa tahun ini diganggu terus sama dia, memang udah waktunya deh buat lapor balik," ujar Nikita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (1/12/2018).

Nikita mengaku sudah kesal karena terus-terusan diganggu oleh Sajad terkait anaknya, bahkan saat ini Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan Sajad.

Baca: Soal Laporan Sajad Ukra Nikita Mirzani : Saya Tersangka yang Sangat Terhormat

"Udah gerah banget, padahal urus anak sendiri, terus jadi tersangka," katanya.

Nikita mengaku sebelumnya tidak ingin melaporkan mantan suaminya itu, namun karena terus diganggu akhirnya ia memberanikan diri untuk melaporkan balik.

zanis ukra2
Nikita Mirzani datangi Polda Metro Jaya, ia melaporkan mantan suaminya Sajad Ukra atas kasus penelantaran anak, Sabtu (1/12/2018).
BERITA TERKAIT

"Tadinya enggak mau lapor, Niki tuh enggak mau ada rekam jejak nanti mama sama papanya lapor-laporan, sebenarnya mau menghindari itu tapi dia kayaknya enggak tahu diri, sekarang dibantuin bininya juga kan. Jadi ya udah lah laporin aja," ujarnya.

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum mengatakan Nikita melaporkan Sajad Ukra dengan pasal 76 tentang perlindungan anak.

"Pasalnya 76 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 5 tahun. Di mana seorang ayah atau ibu menelantarkan anaknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas