Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesal Proses Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim, Ahmad Dhani Datangi Komisi III ‎ DPR

Politikus Gerinda Ahamad Dhani mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/12/2018). Ia meminta waktu beraudiensi dengan Komisi III DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kesal Proses Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim, Ahmad Dhani Datangi Komisi III ‎ DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, ,Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerinda Ahamad Dhani mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/12/2018).

Kedatangan Ahamad Dhani tersebut untuk meminta waktu beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.

"Rencananya mau bikin audiensi dengan komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Ahmad Dhani.

Dhani mengatakan audiensi tersebut dilakukan karena adanya dugaan kriminalisasi terhadapnya karena dituding melontarkan ujaran kebencian.

Baca: Terkuak Pembunuhan Pekerja di Nduga, Dijemput Paksa Lalu Ditembaki Saat Tangan Terikat

Oleh karena itu ia membawa sejumlah saksi hukum dalam rencana audiensinya tersebut.

"Jadi Juklak Juknis untuk khususnya pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari menkominfo. Jadi Bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi," ujar Dhani.

Berita Rekomendasi

Dhani mengaku kesal karena saksi ahli hukum ITE yang dibawanya tidak ditanya pokok perkara oleh penyidik Polda Jatim.
Sementara ia ditetapkan sebagai tersangka karena saksi ahli dari Kemenkominfo provinsi yang kurang kompeten.

"Ya itu memang hak penyidik, Saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas