Kesal Proses Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim, Ahmad Dhani Datangi Komisi III DPR
Politikus Gerinda Ahamad Dhani mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/12/2018). Ia meminta waktu beraudiensi dengan Komisi III DPR
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
![Kesal Proses Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim, Ahmad Dhani Datangi Komisi III DPR](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara_20181127_005358.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, ,Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Gerinda Ahamad Dhani mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (5/12/2018).
Kedatangan Ahamad Dhani tersebut untuk meminta waktu beraudiensi dengan Komisi III DPR RI.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujar Ahmad Dhani.
Dhani mengatakan audiensi tersebut dilakukan karena adanya dugaan kriminalisasi terhadapnya karena dituding melontarkan ujaran kebencian.
Baca: Terkuak Pembunuhan Pekerja di Nduga, Dijemput Paksa Lalu Ditembaki Saat Tangan Terikat
Oleh karena itu ia membawa sejumlah saksi hukum dalam rencana audiensinya tersebut.
"Jadi Juklak Juknis untuk khususnya pidana pencemaran nama baik melalui transmisi elektronik pasal 27 itu harus menghadirkan saksi ahli dari menkominfo. Jadi Bukan saksi ahli dari Kominfo provinsi," ujar Dhani.
Dhani mengaku kesal karena saksi ahli hukum ITE yang dibawanya tidak ditanya pokok perkara oleh penyidik Polda Jatim.
Sementara ia ditetapkan sebagai tersangka karena saksi ahli dari Kemenkominfo provinsi yang kurang kompeten.
"Ya itu memang hak penyidik, Saya cukup kesal. Dan saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," pungkasnya.