Kalimat yang Ditulis Nikita Mirzani Ini Dianggap Bernada Ancaman, Puput Carolina Lapor Polisi
Puput Carolina melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman.
Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puput Carolina melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman.
Puput yang terkenal sebagai chef ditemani oleh kuasa hukumnya Sunan Kalijaga saat melaporkan Nikita Mirzani.
"Jadi hari ini saya bersama Puput melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun tv swasta di pagi hari ditonton jutaan orang," ujar Sunan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Nikita sempat penyangkut pautkan namanya dengan narkotika.
Baca: Nikita Mirzani Dilaporkan Lagi, Kali Ini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
"Padahal faktanya tidak seperti apa yang disampaikan, lalu juga Nikita menyampaikan hal-hal yang kami rasa semua tidak pantas disampaikan di salah satu acara tersebut," tambahnya.
Selain pencemaran nama baik itu, Puput juga melaporkan Nikita atas kasus pengancaman.
Kalimat yang ditulis Nikita Mirzani melalui DM media sosialnya dianggap sebagai ancaman.
"Di DM itu tanggal 8 September dia ada bilang sama saya 'sini gua tonjok lu, masuk penjara ga gw?' dia bilang gitu. 'kapan mau gua tonjok?' dia blg 'sini gua tantangin'," ujarnya.
Dengan adanya dua kasus itu Puputpun melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal berlapis pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan ada juga pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29.
Sebelumnya, Puput juga pernah melaporkan Nikita Mirzani kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penyangkut pautkan namanya dengan narkotika.
Dengan pelaporan itupun Nikita dijatuhkan skors selama lima hari dari tanggal 15-19 Oktober untuk tidak tampil sebagai pembawa acara.