Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Inneke Koesherawati Akui Pernah Gunakan 'Bilik Asmara' di Tahanan Sang Suami

Inneke Koesherawati ini merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, suaminya yang telibat dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen

Editor: widi henaldi
zoom-in 5 Fakta Inneke Koesherawati Akui Pernah Gunakan 'Bilik Asmara' di Tahanan Sang Suami
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews/instagram)
Inneke Koesherawati dan Fahmi Darmawansyah 

5 Fakta Inneke Koesherawati Mengaku Pernah Gunakan 'Bilik Asmara' di Tahanan Suaminya

TRIBUNNEWS.COM -- Kasus bilik asmara yang ada di Lapas Sukamiskin kini menyeret nama artis Inneke Koesherawati.

Bukan tanpa sebab, Inneke Koesherawati ini merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, suaminya yang telibat dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen

Pada Rabu (19/12/2018), Inneke Koesherawati ini pun diundang sebagai saksi untuk sang suami, Fahmi Darmawansyah.

Dalam persidangan tersebut, Inneke Koesherawati ditanya hakim terkait penggunaan bilik asmara di Lapas Sukamiskin.

Berikut beberapa fakta terkait diperiksanya Inneke Koesherawati terkiat penggunaan bilik asmara yang ternyata dibangun sendiri oleh suaminya, Fahmi Darmawansyah.

Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla) (TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com) )

1. Bilik asmara dibangun suami Inneke Koesherawati atas izin Wahid Husein

Berita Rekomendasi

Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.

Melnasir dari Tribun Jabar, Wahid Husein membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam area lapas serta membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.

Saung yang didirikan suami Inneke Koesherawati di dalam Lapas Sukamiskin ini rupanya disebut sebagai bilik asmara.

BACA SELENGKAPNYA ====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas