Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2018 menyisakan beberapa hari lagi, tahun baru 2019 sudah di depan mata.

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

Siapa sajakah mereka?

Redaksi Tribunnews.com mencoba merangkum dereran artis yang tersandung kasus narkoba dalam sajian Kaleidoskop 2018.

Setidaknya ada tujuh selebriti yang tersandung kasus narkoba, dan satu seleb yang meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan dan masa tahanan karena kasus narkoba.

1. Jennifer Dunn

Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Tahun 2018 dibuka dengan tertangkapnya artis peran Jennifer Dunn pada 31 Desember 2017, dan dirilis pihak Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2018.

Jennifer Dunn diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamananya di kawasan Bangka Jakarta Selatan.

Atas penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0.6 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Ini menjadi kali ke tiga Jennifer Dunn terjerat kasus narkotika. Atas kesalahannya tersebut Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda 800juta rupiah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar 800 juta rupiah," ucap hakim Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Namun tak lama berselang, Jennifer Dunn yang mengajukan banding berhasil memangkas masa tahanannya menjadi 10 bulan, hingga kini artis yang akrab disapa Jedun tersebut sudah menghirup udara bebas.

2. Fachri Albar

Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak berselang lama, putri musisi kenamaan Achmad Albar, yakni Fachri Albar turut terserer kasus narkotika. Fachri tertangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya di kawasan Cirendeu Tangerang Selatan.

Dari tangannya polisi mengamankan satu paket sabu, dua strip dumolid dan potongan ganja. Fachri pun harus menjalani masa tahanan di RSKO Cibubur Jakarta Timur, dan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fachri pun dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dan denda sebesar lima ribu rupiah untuk membayar biaya perkara, dengan catatan masa tahanan Fachri dihabiskan di RSKO Cibubur.

"Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa tahanan terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa hukuman di tahanan melainkan rehabilitasi di RSKO Cibubur," ujar Nasruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).

Dan sekira bulan Oktober, Fachri Albar pun sudah menghirup udara bebas.

3. Roro Fitria

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018). Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka. Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Di hari yang sama dengan penangkapan Fachri Albar, model seksi Roro Fitria juga diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.

Roro Fitria terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dirinya ditangkap setelah kedapatan memesan sabu seberat 0.25 gram kepada seseorang berinisial WH.

Roro pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Dari persidangan yang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro divonis majelis hakim dengan hukum 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Roro pun merasa hukumannya tak adil baginya.

"Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," ujar Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Seperti tak henti ditimpa musibah, sebelum dirinya divonis majelis hakim. Roro harus menerima kenyataan pahit rumahnya kerampokan dan sang bunda meninggal dunia.

Hingga kini dirinya masih mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

4. Dhawiya Zaida.

Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018). Majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari. Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak berselang lama dari penangkapan Roro Fitria dan Fachri Albar, putri ratu dangudt Elvy Sukaeseh yakni Dhawiyah Zaida, turut diringkus Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cawang Jakarta Timur.

Dhawiya tak sendiri, dirinya diringkus bersama kakak dan kakak iparnya, beserta sang kekasih. Dari penangkapannya polisi mendapatkan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiyal.

Dhawiya pun kemudian harus mendekam di Rutan Pondok Bambu dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya pun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi karena dari hasil sidang terbukti sebagai pengguna narkotika.

"Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujar Fitria Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

5. Tio Pakusadewo

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tio Pakusadewo ikut meramaikan kasus narkotika artis di tahun 2018. Sejatinya aktor kenamaan Indonesia tersebut sudah ditangkap sejak 22 Desember 2018.

Namun sidang perdananya baru digelar pada bulan April 2018. Tio ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metafetamine atau sabu dengan total berat 1,06 gram.

Atas hal tersebut Tio sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengn tuntutan 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.

Namun pada sidang putusan, Tio Pakusadewo mendapat hukuman yang jauh lebih ringan yakni hukuma 9 bulan, dengan catatan menjalani sisa hukuman di RSKO Cibubur.

"Menjatuhkan tindak pidana 9 bulan, terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," ucap Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Kini aktor 54 tahun tersebut sudah bisa menghirup udara bebas.

6. Reza Bukan

Presenter Reza Bukan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan tahanan lain, Rabu (12/12/2018). Ia akan menjalani sidang kasus narkoba.
Presenter Reza Bukan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan tahanan lain, Rabu (12/12/2018). Ia akan menjalani sidang kasus narkoba. (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Sedikit reda usai putusan Tio Pakusadewo, publik kembali digegerkan dengan penangkapan presenter kenamaan Reza Bukan di kediamannya di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari penangkapannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa paket sabu kecil seberat 0.19 gram.

Kini dirinya tengah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba sembari persidangannya terus bergulir. Reza sempat merasa ada kejanggalan dalam kasusnya.

Reza mengatakan dalam eksepsinya jika dirinya merasa dijebak dalam kasus ini.

"Saya yakin barang tersebut sengaja dibawa (oleh petugas kepolisian) dan diletakan di kotak bungkus vape dalam gudang rumah saya saat melakukan penggeledahan," kata Reza Bukan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (14/11/2018).

Kabar terbaru mengatakan jika Reza digugat oleh sang istri di tengah kasus narkotika yang menjeratnya.

7. Pretty Asmara

Pretty Asmara
Pretty Asmara (Instagram/Prettyasmara)

Artis satu ini sebenernya sudah cukup lama kasusnya bergulir. Dirinya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu 16 Juli 2017.

Dalam penangkapannya polisi menyita barang bukti berupa sabu 2,03 gram, pil ekstasi 23 butir, pil happy five 38 butir, dan uang tunai Rp 25 juta.

Pretty pun dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dirinya pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Hal yang membuat perkara Pretty Asmara kembali ramai di 2018 adalah kabar duka meninggalnya Pretty Asmara. Selama menjalani masa tahanan rupanya Pretty kerap keluar masuk rumah sakit hingga berpindah-pindah rumah sakit.

Pretty meninggal pada Minggu 4 November 2018 kemarkemarin di RS Pengayoman Cipinang. Dikabarkan jika Pretty meninggal karena infeksi paru-paru dan hati yang dideritanya.

""Karena proses infeksi di paru-paru itu dengan infeksi di hati. Kemungkinan ada (riwayat penyakit) sebelum masuk ke rutan (rumah tahanan). Cuma, mungkin mendiang enggak pernah check up, pas masuk rutan baru keluar gejalanya," tutur Dokter Daniel di RS Pengayoman, Cipinang, Minggu (4/11/2018).

Jenazah Pretty pun langsung diterbangkan ke kampung halamannya di Lumajang, untuk dimakamkan di sana..

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas