Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun 2018 menyisakan beberapa hari lagi, tahun baru 2019 sudah di depan mata.

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

Siapa sajakah mereka?

Redaksi Tribunnews.com mencoba merangkum dereran artis yang tersandung kasus narkoba dalam sajian Kaleidoskop 2018.

Setidaknya ada tujuh selebriti yang tersandung kasus narkoba, dan satu seleb yang meninggal dunia saat tengah menjalani perawatan dan masa tahanan karena kasus narkoba.

1. Jennifer Dunn

Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Berita Rekomendasi

Tahun 2018 dibuka dengan tertangkapnya artis peran Jennifer Dunn pada 31 Desember 2017, dan dirilis pihak Polda Metro Jaya pada 2 Januari 2018.

Jennifer Dunn diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamananya di kawasan Bangka Jakarta Selatan.

Atas penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 0.6 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Ini menjadi kali ke tiga Jennifer Dunn terjerat kasus narkotika. Atas kesalahannya tersebut Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara dan denda 800juta rupiah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar 800 juta rupiah," ucap hakim Riyadi Sunindyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Namun tak lama berselang, Jennifer Dunn yang mengajukan banding berhasil memangkas masa tahanannya menjadi 10 bulan, hingga kini artis yang akrab disapa Jedun tersebut sudah menghirup udara bebas.

2. Fachri Albar

Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Fachri Albar didampingi istrinya, Renata Kusmanto bersiap menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menuntut Fachri Albar dengan pidana penjara selama 9 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas