Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara

Banyak peristiwa dari dunia selebriti tanah air mewarnai pemberitaan tahun ini. Termasuk mereka yang masih tergoda dengan barang haram narkoba.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kaleidoskop 2018, Artis Terseret Narkoba, Jennifer Dunn Hingga Meninggalnya Pretty Asmara di Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tak berselang lama dari penangkapan Roro Fitria dan Fachri Albar, putri ratu dangudt Elvy Sukaeseh yakni Dhawiyah Zaida, turut diringkus Direktorar Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Cawang Jakarta Timur.

Dhawiya tak sendiri, dirinya diringkus bersama kakak dan kakak iparnya, beserta sang kekasih. Dari penangkapannya polisi mendapatkan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiyal.

Dhawiya pun kemudian harus mendekam di Rutan Pondok Bambu dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dirinya pun dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi karena dari hasil sidang terbukti sebagai pengguna narkotika.

"Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujar Fitria Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

5. Tio Pakusadewo

Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tio Pakusadewo ikut meramaikan kasus narkotika artis di tahun 2018. Sejatinya aktor kenamaan Indonesia tersebut sudah ditangkap sejak 22 Desember 2018.

Berita Rekomendasi

Namun sidang perdananya baru digelar pada bulan April 2018. Tio ditangkap dengan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metafetamine atau sabu dengan total berat 1,06 gram.

Atas hal tersebut Tio sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengn tuntutan 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar rupiah.

Namun pada sidang putusan, Tio Pakusadewo mendapat hukuman yang jauh lebih ringan yakni hukuma 9 bulan, dengan catatan menjalani sisa hukuman di RSKO Cibubur.

"Menjatuhkan tindak pidana 9 bulan, terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," ucap Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Kini aktor 54 tahun tersebut sudah bisa menghirup udara bebas.

6. Reza Bukan

Presenter Reza Bukan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan tahanan lain, Rabu (12/12/2018). Ia akan menjalani sidang kasus narkoba.
Presenter Reza Bukan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersama dengan tahanan lain, Rabu (12/12/2018). Ia akan menjalani sidang kasus narkoba. (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

Sedikit reda usai putusan Tio Pakusadewo, publik kembali digegerkan dengan penangkapan presenter kenamaan Reza Bukan di kediamannya di kawasan Cengkareng Jakarta Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas