Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Pemain Sinteron Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Bawa Kokain dari Belanda

Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009

Editor: Suut Amdani
zoom-in Fakta-fakta Pemain Sinteron Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Bawa Kokain dari Belanda
kolase tribunnews
Fakta-fakta penangkapan pemain sinteron Steve Emmanuel terancam hukuman mati, terjerat kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Berikut sejumlah fakta kasus Steve Emmanuel terjerat narkoba.

Baca: 4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati

Geledah Apartemen Steve Emmanuel, Polisi Temukan Kokain dalam Jumlah Banyak
Geledah Apartemen Steve Emmanuel, Polisi Temukan Kokain dalam Jumlah Banyak (Siti Sarah/Grid.ID)

92,04 gram kokain

Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016).
Steve Emmanuel usai menjadi bintang tamu sebuah program di studio Global TV, Jakarta Barat, Senin (29/8/2016). (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.

Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.

Menyesal

Steve Emmanuel mengungkapkan penyesalannya setelah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkotika jenis kokain.


"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.

Kokain hydrocloride

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas