Fakta-fakta Pemain Sinteron Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Bawa Kokain dari Belanda
Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Steve Emmanuel ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Berikut sejumlah fakta kasus Steve Emmanuel terjerat narkoba.
Baca: 4 Fakta Penangkapan Steve Emmanuel atas Kepemilikan Kokain, Terancam Hukuman Mati
92,04 gram kokain
Steve ditangkap polisi di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.
Berdasarkan hasil penuturan tersangka, kokain tersebut Steve bawa dari Belanda dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada tanggal 11 September 2018.
Menyesal
Steve Emmanuel mengungkapkan penyesalannya setelah ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkotika jenis kokain.
"Intinya buat terman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve yang mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan wajahnya yang ditutupi masker.
Kokain hydrocloride