Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya, Saya Menyesal

Steve yang mengenakan baju tahanan, kemeja warna hijau, celana pendek selutut serta sendal jepit biru, hanya tertunduk malu selama jalannya konfrensi

Penulis: wahyu firmansyah
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel: Jangan Meniru Saya, Saya Menyesal
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH
Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba jenis kokain hidroklorida.

Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkotika jenis kokain dengan nama Bullet.

Pemain film Lihat Boleh, Pegang Jangan ini telah menggunakan narkoba jeni kokain sejak 2008.

Pada Kamis (27/12/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Guwono, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Heryadi serta jajaran Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis soal penangkapan Steve Emmanuel.

Baca: Saat Berdua Dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Kadang Jadi Singa Kadang Kucing

Argo menyampaikan jika Steve mengambil langsung kokain tersebut dari Belanda

Steve yang mengenakan baju tahanan, kemeja warna hijau, celana pendek selutut serta sendal jepit biru, hanya tertunduk malu selama jalannya konfrensi pers.

Baca: Cari Bermutu Tinggi, Steve Emmanuel Beli Kokain Langsung ke Belanda

Berita Rekomendasi

Diakhir konfrensi pers akhirnya Steve menyampaikan keinginannya kepada seluruh masyarakat.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya, saya menyesal," kata Steve sambil tertunduk malu di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas