Hotman Paris: Di Mana Undang-Undang yang Mengatur Prostitusi Online Sebagai Tindak Pidana?
Hotman Paris menyatakan tak ada unsur pidana dalam undang-undang yang dapat menjerat artis ataupun mucikari yang terlibat prostitusi online.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang baru saja terungkap menjadi pertanyaan bagi Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea membahas hal ini setelah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila tersandung kasus prostitusi online.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap pertanyaannya melalui postingan Instagramnya, Selasa (8/1/2019).
Di postingan itu Hotman berkata banyak yang bertanya mengapa wanita dalam kasus prostitusi online tak ditetapkan tersangka.
Hotman pun mengungkapkan bahwa dalam undang-undang yang menyatakan hal itu termasuk tindak pidana.
Begini penjelasan Hotman Paris selengkapnya:
"Banyak pertanyaan kepada Hotman Paris, kenapa wanita atau artis yang diduga melakukan online esek-esek tidak ditetapkan tersangka?
Jawabannya adalah karena memang sampai hari ini di dalam undang-undang di Indonesia tidak ada pasal yang menyatakan tindakan seperti itu merupakan tindak pidana.
Bahkan di dalam undang-undang nomor 21 tahun 2007 pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya si korban atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi.
Artinya dipaksa tereksploitasi, kalau ini kan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.