Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Artis Cathy Sharon Laporkan Orang yang Mencatut Foto Dirinya ke Dalam Katalog Prostitusi Online

Artis peran dan presenter Cathy Sharon resmi melaporkan pihak yang telah mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi online.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Artis Cathy Sharon Laporkan Orang yang Mencatut Foto Dirinya ke Dalam Katalog Prostitusi Online
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Presenter dan artis peran Cathy Sharon didampingi kuasa hukumnya Sandy Arifin membuat laporan berkait dirinya yang dicatut dalam katalog prostitusi online di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran dan presenter Cathy Sharon resmi melaporkan pihak yang telah mencatut namanya ke dalam katalog prostitusi online.

Hal itu, kata Cathy, ia lakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah dirinya dan keluarga.

"Hari ini kita buat laporan di sini (Polda Metro Jaya). Saya hanya menjaga jejak digital saya," ucap Cathy saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Baca: Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis Inisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Diduga Terlibat Prostitusi Artis

Cathy mengatakan bahwa ia berkeberatan dengan informasi palsu yang telah merugikan dirinya itu.

"Saya bukan artis atau public figure saja, tetapi saya ibu punya anak, keluarga, dan orangtua. Jadi saya keberatan dengan info (palsu terkait prostitusi) tersebar," ucap Cathy yang didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Sementara, kuasa hukum Cathy, Sandy mengatakan bahwa dengan adanya hal itu maka ia mewakili kliennya menuntut pihak yang telah menyebarkan informasi palsu itu dengan pasal pencemaran nama baik tentang ITE dan pornografi.

"Jadi ada Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UUD RI No. 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," ucap Sandy.

Baca: Mucikari Siska dan Tantri Sebut Vanessa Angel lah yang Minta Tolong Dicarikan Pelanggan

Berita Rekomendasi

"Dan juga Pasal 4 juncto pasal 29 UUD No. 4 tahun 2008 tentang pornografi, karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya," sambungnya.

Sandy juga menambahkan bahwa dengan tuntutan itu, maka pihak terlapor akan terancam hukuman berlapis.

"Ancaman itu macam-macam, ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," ungkap Sandy.

Bukan Foto Dirinya

Cathy membantah bahwa foto yang ada di dalam katalog prostitusi online adalah dirinya.

Menurut Cathy, foto tersebut telah diubah dengan menyatukan wajahnya dan tubuh orang lain.

"Itu memang bukan foto saya," ucap Cathy.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas